Diskon Nataru Disiapkan untuk Redam Inflasi Pangan dan Transportasi
Pemerintah menyiapkan diskon Nataru untuk mengompensasi tekanan inflasi pangan dan transportasi, termasuk tarif angkutan udara.
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Harianjogja.com, JAKARTA – Hingga kini sebagian masyarakat masih resah karena adanya SMS spam yang hinggap di ponsel pintarnya.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan bahwa alasan utama masih banyak spam SMS, WA dan email salah satunya karena terlalu bebasnya regulasi terkait dengan kartu prabayar di Indonesia.
“Kominfo melonggarkan aturan registrasi, yakni setiap nomor KTP dan KK bisa didaftarkan tanpa dibatasi jumlahnya. Karena, itu sempat ada satu nomor KTP dan KK yang didaftarkan sampai puluhan ribu bahkan ratusan ribu nomor,” ujarnya dikutip Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Hasil Studi di Jepang, Face Shield Tak Efektif Cegah Covid-19
Lebih lanjut, dia menjelaskan akibat yang terjadi di lapangan, adalah makin jelasnya tindak jual beli nomor prabayar di Indonesia dengan sangat bebas. Ini juga yang menjadi alasan Indonesia menjadi lokasi favorit pelaku kejahatan siber, karena bebas berganti-ganti nomor prabayar.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seharusnya dapat meregistrasi nomor ponsel dari pelanggan agar bisa membatasi praktek kejahatan seperti spamming dan phising.
Namun, dia menilai bahwa karena adanya pelonggaran dari aturan registrasi ini yang menjadikan kartu prabayar di tanah air masih menjadi alat favorit dari pelaku kejahatan di Indonesia, baik oleh WNI maupun WNA.
Baca Juga: Saat Kondisi Sulit, Waktu Terasa Berjalan Lebih Lama. Ternyata Ini Penjelasannya
“Akibatnya tidak hanya terkait kejahatan kecil, dalam skala besar ini juga membahayakan keamanan nasional. Misalnya para produsen hoaks ini sebenarnya sangat bergantung pada nomor prabayar baru, sehingga mereka bebas membuat akun WA, email, medsos dan lainnya,” ujarnya
Pratama berharap dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi nantinya, para penjual dan pemakai data pribadi masyarakat secara ilegal bisa terancam pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah menyiapkan diskon Nataru untuk mengompensasi tekanan inflasi pangan dan transportasi, termasuk tarif angkutan udara.
Imigrasi memanfaatkan I-GHAS 24/7 yang terhubung ke 196 negara untuk mempercepat deteksi buronan internasional di perbatasan.
Ketua DPD Golkar DIY Singgih Januratmoko menegaskan dukungan kepada Bahlil Lahadalia dan meminta kader tidak terpengaruh isu Munaslub.
Profil Tito Karnavian, mulai dari pendidikan, perjalanan karier di Polri, prestasi sebagai Kapolri, hingga kontroversi sebelum menjadi Mendagri.
Polda DIY menyita 6.182 botol miras ilegal dan membongkar empat industri rumahan miras oplosan di Bantul.
CPNS 2026 direncanakan dibuka November. Simak informasi jadwal pendaftaran, perkiraan 160.000 formasi, dan syarat umum seleksi.