Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Jambi, 6 Pesawat Delay
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Anton, drummer grup band J Rocks. [Instagram]
Harianjogja.com, JAKARTA - Anton J-Rocks ditangkap polisi di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020 karena kasus narkoba. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 toples berisi ganja yang disimpan di lemari pendingin. Ada juga satu paket berisi biji ganja.
Penangkapan itu mengejutkan keluarga, termasuk sang istri, Jihan. Dia memastikan tak tahu jika suaminya itu dekat dengan narkoba. Selama pandemi Covid-19, Jihan juga tak pernah melihat gelagat aneh Anton.
"Sehari-hari biasa selalu bareng aku. Apalagi sejak ada corona ini tidak bekerja. Jadi selalu bareng aku di rumah, selalu bareng anak-anak," kata Jihan usai jenguk Anton J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Bagi Jihan, Anton kurang beruntung saja. Pertama kali mencoba ganja, langsung ditangkap polisi.
"Jadi memang mungkin momennya lagi apes lah. Dalam arti mungkin ada yang menawarkan dia baru mencoba," ujar Jihan.
Soal pengakuan Anton pernah memakai ganja pada tujuh tahun lalu, Jihan mengaku tak tahu sama sekali.
Lebih lanjut kata Jihan, keluarga besar Anton juga kaget atas berita ini. "Keluarga kecolongan," ucap dia.
Sebagai seorang istri, Jihan berharap sang suami mendapat keadilan. Sebagai seorang pengguna, Anton kata Jihan, lebih tepat direhabilitasi, bukan dibui.
"Kita maunya yang terbaik dalam arti Anton ini korban. Semoga tidak terjadi lagi, tidak mau melakukan lagi, dia sudah menyesal dalam arti dia tidak akan memakainya lagi," kata Jihan.
Penangkapan Anton merupakan pegembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat DN, kru J-Rocks. Anton tenyata membeli dua paket ganja dari DN.
Selain Anton dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah M, kru J-Rocks dan W, mantan kru band tersebut.
Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Dua korban kebakaran di Berbah berhasil dievakuasi dari lantai tiga. Proses evakuasi terkendala akses sempit dan material berbahaya.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel prasarana Whoosh diperlukan untuk memberikan efek jera.
Harga beras Jogja naik pada September 2026 akibat pasokan berkurang. BPS juga mewaspadai kenaikan harga pangan menjelang Nataru.
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.