Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Hampir Rampung
Donald Trump menyebut kesepakatan damai Amerika Serikat dan Iran hampir selesai, termasuk pembukaan Selat Hormuz dan pencabutan sanksi.
Anton, drummer grup band J Rocks. [Instagram]
Harianjogja.com, JAKARTA - Anton J-Rocks ditangkap polisi di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020 karena kasus narkoba. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 toples berisi ganja yang disimpan di lemari pendingin. Ada juga satu paket berisi biji ganja.
Penangkapan itu mengejutkan keluarga, termasuk sang istri, Jihan. Dia memastikan tak tahu jika suaminya itu dekat dengan narkoba. Selama pandemi Covid-19, Jihan juga tak pernah melihat gelagat aneh Anton.
"Sehari-hari biasa selalu bareng aku. Apalagi sejak ada corona ini tidak bekerja. Jadi selalu bareng aku di rumah, selalu bareng anak-anak," kata Jihan usai jenguk Anton J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Bagi Jihan, Anton kurang beruntung saja. Pertama kali mencoba ganja, langsung ditangkap polisi.
"Jadi memang mungkin momennya lagi apes lah. Dalam arti mungkin ada yang menawarkan dia baru mencoba," ujar Jihan.
Soal pengakuan Anton pernah memakai ganja pada tujuh tahun lalu, Jihan mengaku tak tahu sama sekali.
Lebih lanjut kata Jihan, keluarga besar Anton juga kaget atas berita ini. "Keluarga kecolongan," ucap dia.
Sebagai seorang istri, Jihan berharap sang suami mendapat keadilan. Sebagai seorang pengguna, Anton kata Jihan, lebih tepat direhabilitasi, bukan dibui.
"Kita maunya yang terbaik dalam arti Anton ini korban. Semoga tidak terjadi lagi, tidak mau melakukan lagi, dia sudah menyesal dalam arti dia tidak akan memakainya lagi," kata Jihan.
Penangkapan Anton merupakan pegembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat DN, kru J-Rocks. Anton tenyata membeli dua paket ganja dari DN.
Selain Anton dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah M, kru J-Rocks dan W, mantan kru band tersebut.
Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Donald Trump menyebut kesepakatan damai Amerika Serikat dan Iran hampir selesai, termasuk pembukaan Selat Hormuz dan pencabutan sanksi.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.