Groundbreaking PSEL Bali, Pemerintah Bidik Energi Bersih dari Sampah
PSEL Bali resmi dibangun dengan target mengolah 1.500 ton sampah per hari, menghasilkan energi listrik dan membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau.
Anton, drummer grup band J Rocks. [Instagram]
Harianjogja.com, JAKARTA - Anton J-Rocks ditangkap polisi di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020 karena kasus narkoba. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 toples berisi ganja yang disimpan di lemari pendingin. Ada juga satu paket berisi biji ganja.
Penangkapan itu mengejutkan keluarga, termasuk sang istri, Jihan. Dia memastikan tak tahu jika suaminya itu dekat dengan narkoba. Selama pandemi Covid-19, Jihan juga tak pernah melihat gelagat aneh Anton.
"Sehari-hari biasa selalu bareng aku. Apalagi sejak ada corona ini tidak bekerja. Jadi selalu bareng aku di rumah, selalu bareng anak-anak," kata Jihan usai jenguk Anton J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Bagi Jihan, Anton kurang beruntung saja. Pertama kali mencoba ganja, langsung ditangkap polisi.
"Jadi memang mungkin momennya lagi apes lah. Dalam arti mungkin ada yang menawarkan dia baru mencoba," ujar Jihan.
Soal pengakuan Anton pernah memakai ganja pada tujuh tahun lalu, Jihan mengaku tak tahu sama sekali.
Lebih lanjut kata Jihan, keluarga besar Anton juga kaget atas berita ini. "Keluarga kecolongan," ucap dia.
Sebagai seorang istri, Jihan berharap sang suami mendapat keadilan. Sebagai seorang pengguna, Anton kata Jihan, lebih tepat direhabilitasi, bukan dibui.
"Kita maunya yang terbaik dalam arti Anton ini korban. Semoga tidak terjadi lagi, tidak mau melakukan lagi, dia sudah menyesal dalam arti dia tidak akan memakainya lagi," kata Jihan.
Penangkapan Anton merupakan pegembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat DN, kru J-Rocks. Anton tenyata membeli dua paket ganja dari DN.
Selain Anton dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah M, kru J-Rocks dan W, mantan kru band tersebut.
Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
PSEL Bali resmi dibangun dengan target mengolah 1.500 ton sampah per hari, menghasilkan energi listrik dan membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau.
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.
Lima wakil Indonesia memulai perjuangan di Taipei Open 2026. Sorotan tertuju pada debut pasangan baru Dejan Ferdinansyah dan Apriyani Rahayu di sektor ganda cam
Agnez Mo perkenalkan pencak silat dan karambit di Reacher Season 4 sebagai promosi budaya Indonesia. Bangga! Simak kisah di balik adegan laga.
28 Juli: Hari Hepatitis Sedunia, Hari Cat Air Sedunia, dan Hari Konservasi Alam. Kenali makna dan ajakan di balik setiap peringatan global ini!