Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA--Kebiasaan tidur menggunakan kipas angin sebaiknya dihindari.
Udara panas memang membuat kita sulit untuk tidur. Memang, berdasarkan penelitian National Sleep Foundation, suhu kamar terbaik untuk tidur yakni berada di sekitar 18-22 derajat Celsius.
Akhirnya, banyak orang memilih tidur dengan kipas angin menyala sepanjang malam. Tapi, tidur menggunakan kipas angin juga akan memunculkan efek samping bagi kesehatan kita.
Dilansir Bustle, ada beberapa bahaya yang perlu Anda pertimbangkan jika tidur menggunakan kipas angin secara berjam-jam. Beberapa di antaranya berhubungan dengan penyakit serta kekebalan tubuh.
Jika Anda rentan terhadap penyakit, tidur menggunakan kipas angin mungkin akan memperburuk keadaan Anda. Saat kipas menyala, itu menggerakkan udara di sekitar ruangan, dan sangat berpotensi bagi Anda untuk mengalami asma, demam, dan masuk angin.
Ada beberapa efek samping lain bagi kekebalan tubuh kita jika tidur menggunakan kipas angin, yaitu menyebabkan kulit terasa kering dan mata menjadi kering. Apalagi jika kipas angin tersebut dalam keadaan kotor setelah terlalu mengambil banyak debu.
Jika Anda termasuk orang yang tidak bisa tidur tanpa menggunakan kipas angin, disarankan tidak membiarkan kipas angin menyala sepanjang malam sampai Anda terbangun. Karena hal tersebut dapat memberikan efek samping pada kesehatan, apalagi jika tubuh rentan terhadap penyakit.
Selain itu, jika Anda sangat berhati-hati dalam kesehatan Anda, pastikan Anda menjaga kamar Anda sebersih mungkin sehingga kipas tidak terlalu mengambil banyak debu dan alergen.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Asma hingga Demam, Efek Samping Tidur Pakai Kipas Angin"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
Hari Jadi ke-222 Klaten diperingati 28 Juli. Bupati terdahulu menyampaikan doa dan harapan agar Klaten semakin maju dan sejahtera.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.