Kematian Jemaah Haji 2026 Turun, Wamenhaj Soroti Faktor Kesehatan
Wamenhaj Dahnil Anzar menyebut angka kematian jemaah haji 2026 turun signifikan dibanding musim haji tahun lalu.
Ilustrasi perceraian/JIBI
Harianjogja.com, NEW DELHI – Sepasang suami istri di New Delhi di India akhirnya diizinkan untuk bercerai, 24 tahun setelah mengajukan surat cerai pada 1995. Kasus ini menjadi contoh kesulitan yang harus dihadapi banyak keluarga karena penundaan dan banyaknya proses di sistem peradilan India.
Diwartakan Sputnik, Selasa (9/7/2019), pasangan yang menikah pada 1988 dan memiliki hubungan yang kaku sejak awal itu, akhirnya memilih untuk berpisah pada 1995. Mereka kemudian mengajukan gugatan cerai.
Hakim Pengadilan Tinggi Delhi, Rajiv Sahai Endlaw, menyalahkan pasangan itu atas keterlambatan yang terjadi. Dia mengatakan bahwa mereka membanjiri pengadilan dengan sejumlah besar bukti selama dua dekade terakhir, yang mengarah ke proses yang berlarut-larut.
“Salah satu akar penyebab keterlambatan tersebut adalah sifat pembelaan yang terperinci dan bukti terperinci, yang telah menjadi norma dalam perselisihan semacam itu dan, yang pada gilirannya, menghasilkan persidangan yang lebih lama dan waktu yang lama dalam menulis penilaian dalam hal-hal tersebut,” kata Hakim Endlaw yang dikutip Timesnownews.
Pada 1995, permohonan perceraian yang diajukan oleh sang suami ditolak oleh pengadilan distrik setempat. Pria tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Delhi pada 2002.
Pada 2008, Pengadilan Tinggi memberikan pertolongan kepada pria di putaran kedua proses pengadilan, hanya untuk ditantang oleh sang istri, yang mengambil tindakan untuk menghalangi pria tersebut menikah lagi.
Menariknya, pada 2018, wanita itu menyatakan kesediaannya untuk bersatu kembali dan tinggal bersama suaminya di Mumbai, tetapi kemudian mundur.
Netizen bereaksi terhadap berita itu dengan terkejut dan prihatin, mengomentari bagaimana penundaan peradilan mengambil bagian besar dalam kehidupan pasangan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Wamenhaj Dahnil Anzar menyebut angka kematian jemaah haji 2026 turun signifikan dibanding musim haji tahun lalu.
Harga sapi impor naik, peternak lokal diuntungkan. Namun pakar UGM memperingatkan ancaman serius bagi populasi sapi nasional.
Huawei MatePad Pro Max siap meluncur dengan RAM hingga 20GB, layar OLED 144Hz, dan baterai 10.400 mAh.
KPK umumkan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto 2025 mencapai Rp2,06 triliun. Ini rincian lengkap asetnya.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.