Ada Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong, Begini Respons DPR RI
DPR meminta Komisi XIII mendalami temuan Ombudsman soal fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari/Instagram@barbiekumalasari
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aktris Fairuz A Rafiq, kuasa hukum aktor Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka.
“Saya pikir kita bicara hukum ini tidak pakai misal-misalnya. Kalau nanti apa adanya kita lihat kondisi, kita pelajari, apa langkah yang harus kita lakukan,” ujar Rihat di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/7/2019) dini hari.
Rihat enggan berkomentar soal langkah yang akan diambil jika status Galih naik menjadi tersangka. Dia menekankan bahwa penetapan status sebagai tersangka adalah ranah penyidik.
“Bukan ranah lawyer menjawab ini. Ini adalah kapasitas penyidik, jadi saya pikir ini tidak perlu dijawab,” kata Rihat.
Saat ini, Galih berstatus sebagai saksi terlapor. Rihat menegaskan bahwa kliennya akan bersifat kooperatif dan bersedia membantu pengusutan terhadap kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan Galih. Dia mengatakan akan mengikuti segala proses yang berlangsung pada saat ini.
“Sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan terhadap penyidik atau kepolisian saya jalani. Tidak ada masalah, karena itu panggilan dari institusi, dan memang harus dilakukan. Kalau enggak dilakukan baru saya bersalah di situ,” ujar Galih.
Galih menjawab sebanyak 46 pertanyaan penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Galih datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 10:50 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.
Pihak kepolisian memanggil Galih atas laporan dari Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Benua di media sosial, di mana Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.
Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
DPR meminta Komisi XIII mendalami temuan Ombudsman soal fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.
Mematikan mesin saat mengisi BBM di SPBU merupakan langkah keselamatan untuk mengurangi sumber penyalaan. Simak alasan dan aturan lainnya.