Advertisement
Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicopot Usai Kasus Klinik Ilegal
Jeni Rahmadial Fitri - Instagram: @officialputeriindonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Yayasan Puteri Indonesia (YPI) secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Langkah tegas ini diambil organisasi menyusul dugaan keterlibatan Jeni dalam praktik klinik kecantikan facelift ilegal di wilayah Riau.ayasan Puteri Indonesia resmi cabut gelar Jeni Rahmadial Fitri (Puteri Indonesia Riau 2024) karena kasus klinik facelift ilegal di Riau.
Keputusan pencabutan gelar tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi di akun Instagram @officialputeriindonesia dilihat Jumat (1/5/2026). Pihak yayasan menyatakan telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemegang gelar asal Riau tersebut.
Advertisement
BACA JUGA
“Bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi bahwa kami telah menerima informasi yang ada di masyarakat, bahwa saudari Jeni Rahmadial diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini sedang menjalani proses hukum,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Dugaan Praktik Medis Tanpa Izin
Kasus yang menjerat Jeni bermula dari temuan adanya aktivitas medis di bidang kecantikan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum di Riau untuk memastikan keterlibatan Jeni dalam operasional klinik tersebut.
Yayasan Puteri Indonesia menekankan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum. Keputusan mencabut gelar merupakan langkah preventif untuk menjaga marwah organisasi dan kredibilitas ajang kecantikan tertua di Indonesia tersebut.
“Atas informasi yang berkembang tersebut, maka Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik kami, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada saudari Jeni Rahmadial Fitri,” tegas pihak yayasan.
Komitmen Menjaga Integritas Organisasi
Pencabutan ini menegaskan kembali komitmen YPI dalam menjunjung tinggi integritas para anggotanya. Gelar Puteri Indonesia bukan sekadar prestasi kecantikan, melainkan tanggung jawab sosial yang harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap norma dan hukum yang berlaku.
Seusai pengumuman ini dirilis, status Jeni sebagai perwakilan Riau di ajang nasional resmi berakhir. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pemegang gelar di seluruh daerah agar senantiasa menjaga perilaku dan profesionalisme, karena status tersebut dapat gugur seketika jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mencoreng nama baik organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
Advertisement
Advertisement








