Advertisement

Waspada! Modus Paket Hilang di WA Bisa Picu Tagihan Paylater

Jumali
Selasa, 28 April 2026 - 17:07 WIB
Jumali
Waspada! Modus Paket Hilang di WA Bisa Picu Tagihan Paylater Ilustrasi penipuan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Modus penipuan berkedok “paket hilang atau tertukar” melalui WhatsApp, cukup ramai dibahas oleh para pengguna TikTok beberapa waktu lalu. Pelaku tak lagi menggunakan cara kasar atau tautan mencurigakan, melainkan pendekatan rapi dengan data korban yang tampak valid.

Dalam beberapa unggahan di TikTok, terungkap pelaku biasanya sudah mengantongi informasi detail pesanan korban, mulai dari nama, alamat, hingga nomor resi dan jenis kurir. Mereka kemudian menghubungi korban lewat nomor tak dikenal dan meminta konfirmasi kepemilikan paket. Saat korban menjawab, pelaku langsung menyatakan paket hilang.

Advertisement

Tahap berikutnya menjadi titik krusial: korban diminta mengirimkan tangkapan layar akun aplikasi belanja dan rincian pesanan. Permintaan ini terlihat wajar, padahal justru menjadi celah bagi pelaku untuk mengakses informasi sensitif, termasuk potensi pengambilalihan akun.

Sejumlah korban mengaku baru menyadari setelah muncul tagihan paylater atau transaksi yang tidak pernah dilakukan. Tagihan ini bisa muncul beberapa hari hingga minggu setelah interaksi, sehingga sulit dilacak dan sering kali sudah terlambat ditangani.

Risiko terbesar dari modus ini bukan sekadar kehilangan paket, melainkan penyalahgunaan data pribadi dalam jangka panjang. Data yang berhasil dikumpulkan bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman digital, pembelian barang atas nama korban, hingga diperjualbelikan ke jaringan penipuan lain.

Modus ini juga dinilai terorganisir karena memiliki pola komunikasi yang seragam di berbagai kasus. Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan gaya komunikasi yang sopan, informatif, dan seolah membantu menyelesaikan masalah.

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan langkah pencegahan melalui regulasi baru. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, registrasi kartu SIM kini wajib berbasis biometrik seperti sidik jari atau pemindaian wajah. Kartu perdana dijual dalam kondisi nonaktif dan harus diverifikasi sebelum digunakan, serta dibatasi maksimal tiga nomor per operator per individu.

Kebijakan ini bertujuan menekan penggunaan nomor anonim yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan. Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa kewaspadaan dari pengguna.

Masyarakat diimbau untuk tidak melayani urusan pesanan di luar aplikasi resmi marketplace. Segala bentuk komplain, pelacakan, hingga pengembalian dana seharusnya dilakukan melalui fitur resmi dalam aplikasi, bukan lewat WhatsApp pribadi.

Selain itu, pengguna diminta tidak membagikan tangkapan layar akun atau data pribadi kepada pihak mana pun yang tidak terverifikasi. Jika menerima pesan mencurigakan, sebaiknya segera memblokir dan melaporkan nomor tersebut.

Untuk perlindungan tambahan, aktifkan verifikasi dua langkah (2FA) dan rutin memantau riwayat transaksi serta tagihan paylater. Pembatasan akses layanan keuangan digital juga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan.

Jika terlanjur memberikan data, langkah cepat harus segera dilakukan seperti mengganti kata sandi, logout dari semua perangkat, dan menghubungi layanan pelanggan resmi. Pastikan akses dilakukan melalui aplikasi resmi, bukan dari tautan pencarian yang berpotensi palsu.

Di tengah meningkatnya kejahatan digital, kewaspadaan menjadi kunci utama. Ingat, tidak ada layanan resmi yang meminta screenshot akun melalui WhatsApp pribadi. Dengan mengenali pola dan bertindak cepat, risiko kerugian bisa ditekan dan keamanan finansial tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Terungkap! Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai, KPK Buka Suara

Terungkap! Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai, KPK Buka Suara

News
| Selasa, 28 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement