Advertisement
Viral Balik Nama Tanah Warisan Kena Pajak? DJP Tegaskan Tak Ada PPh
Ilustrasi sertifikat tanah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Perbincangan soal “pajak warisan” kembali ramai di media sosial, terutama di platform X. Isu ini memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait proses balik nama atas tanah dan bangunan yang dianggap dikenai pajak tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa warisan pada dasarnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, ahli waris tidak dikenai PPh atas harta berupa tanah atau bangunan yang diterima dari pewaris.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam regulasi terbaru.
“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).
BACA JUGA
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, khususnya Pasal 200 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa pengalihan harta karena warisan tidak dikenai kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Meski bebas dari PPh, ahli waris tetap diwajibkan menjalani prosedur administrasi untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Salah satunya dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
Permohonan SKB dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui sistem daring Coretax DJP. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan SKB umumnya hanya memerlukan waktu maksimal tiga hari kerja.
Dalam proses pengajuan, ahli waris juga wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti surat pernyataan pembagian warisan sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
DJP menilai, kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat selama ini muncul karena adanya perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Banyak yang mengira keduanya sama, padahal memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.
Untuk PPh, pemerintah pusat memberikan pembebasan melalui mekanisme SKB. Namun, BPHTB tetap dikenakan karena merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak keliru memahami istilah “pajak warisan”. Warisan tidak dikenai PPh, tetapi tetap ada kewajiban BPHTB sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan haknya dalam mengajukan SKB agar proses balik nama aset warisan dapat dilakukan tanpa beban pajak penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
- Kasus Daycare Jogja, 53 Anak Alami Kekerasan, Begini Sikap Pemda DIY
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Update Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








