OJK Targetkan Bank Umum Syariah Baru Berdiri pada 2026
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK atau Piche Kota ditahan Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. - Antara
Harianjogja.com, KUPANG—Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK atau Piche Kota ditahan Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penahanan terhadap Piche Kota dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka membaik usai menjalani perawatan medis.
Proses penahanan terhadap Piche Kota dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.39 WITA. Langkah tersebut merupakan penahanan lanjutan setelah sebelumnya tersangka sempat menjalani pembantaran karena alasan kesehatan.
Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa saat dihubungi dari Kupang, Rabu, mengatakan penyidik Satreskrim telah melaksanakan penarikan pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka PK atau Piche Kota.
“Lanjutan penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Belu bersikap tegas dalam menangani setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban, termasuk dalam perkara yang menjerat Piche Kota jebolan Indonesia Idol tersebut.
Ia menambahkan penyidik Polres Belu menangani kasus dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan Piche Kota secara serius, profesional, dan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum, sehingga siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini tersangka PK atau Piche Kota ditempatkan di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan dalam perkara tersebut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa perkembangan penanganan perkara dugaan asusila yang melibatkan Piche Kota telah memasuki tahap I dalam proses hukum. Penyidik masih menindaklanjuti sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Petunjuk tersebut tertuang dalam berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Kapolres menambahkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengedepankan asas equality before the law, yakni prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan.
“Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum tentu benar terkait kasus Piche Kota jebolan Indonesia Idol tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan masyarakat sangat penting agar penegakan hukum berjalan dengan baik serta anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra menegaskan bahwa institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan asusila yang menjerat Piche Kota jebolan Indonesia Idol tersebut.
“Bapak Kapolda menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur akan terus mengawal proses hukum kasus Piche Kota hingga tuntas, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ujar Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.