Advertisement
Peran Keluarga Jadi Kunci Pencegahan Perkawinan Anak
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Maraknya perkawinan anak dinilai tidak bisa dilepaskan dari dinamika keluarga, mulai dari pola asuh hingga orientasi orang tua terhadap masa depan anak, sehingga penguatan peran keluarga menjadi kunci utama pencegahan praktik yang melanggar hak anak tersebut.
Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti menegaskan bahwa keluarga memegang peran sentral dalam mencegah perkawinan anak, sebuah praktik yang dinilai melanggar hak anak dan berdampak negatif terhadap tumbuh kembang serta kesejahteraan mereka.
Advertisement
Ia menilai keputusan menikah pada usia dini tidak berdiri sendiri sebagai pilihan individu anak, melainkan dipengaruhi berbagai faktor dalam keluarga, termasuk pola asuh dan cara orang tua memandang masa depan anak.
“Keputusan menikah dini biasanya bukan semata keputusan individu anak, tetapi lahir dari berbagai faktor yang saling berinteraksi, termasuk pola asuh, komunikasi dalam keluarga, serta orientasi nilai orang tua terhadap masa depan anak,” katanya kepada ANTARA pada Selasa (13/1).
BACA JUGA
Sebagai gambaran, Dini menyebutkan bahwa dalam keluarga dengan literasi rendah mengenai perkembangan anak, pendidikan, dan kesehatan reproduksi remaja, pernikahan dini kerap dianggap sebagai solusi aman atau jalan cepat menuju kedewasaan.
Tekanan ekonomi dan norma sosial juga dapat mendorong keluarga memandang pernikahan anak sebagai cara meringankan beban keluarga atau bentuk proteksi, terutama bagi anak perempuan.
Selain itu, menurut Dini, pemenuhan kebutuhan emosional yang tidak optimal di rumah dapat mendorong anak mencari rasa aman, diterima, dan dihargai melalui pernikahan.
Psikolog anak dan keluarga Samanta Elsener, M.Psi., Psikolog, turut menegaskan bahwa pola pengasuhan orang tua berpengaruh terhadap keputusan menikah pada usia dini.
“Kita tidak selalu tahu apakah pernikahan dini itu karena anak disuruh orang tua, merupakan arahan keluarga, atau keputusan anak sendiri. Namun, orang tua memiliki peran penting, karena pernikahan di bawah usia dewasa tetap memerlukan persetujuan orang tua,” katanya kepada ANTARA pada Selasa (13/1).
“Keinginan impulsif anak bisa muncul ketika tidak ada arahan yang jelas dari orang tua. Dalam situasi ini, anak belum memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan menikah,” kata Samanta.
Ia menambahkan bahwa keputusan anak untuk menikah juga dipengaruhi faktor budaya serta nilai-nilai yang dianut orang tua dan keluarga.
Perkawinan anak dinilai melanggar hak anak karena membatasi pilihan dan peluang mereka, sekaligus meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.
Perkawinan pada usia anak juga mengakhiri masa remaja yang seharusnya menjadi fase penting bagi perkembangan fisik, emosional, dan sosial sebelum memasuki masa dewasa.
Atas dasar itu, pemerintah terus berupaya mencegah perkawinan anak sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut.
Pemerintah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai payung koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga daerah.
Strategi tersebut mencakup optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, peningkatan akses dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi para pemangku kepentingan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses sebagai fondasi pencegahan perkawinan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Tambah Dana Riset Perguruan Tinggi Jadi Rp12 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




