Advertisement
Kasus Diddy: Tim Hukum Gugat Vonis dan Minta Bebas
P. Diddy. - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus hukum Sean “Diddy” Combs berlanjut ke tingkat banding setelah tim pembela menilai hukuman penjara kliennya melanggar prinsip konstitusi. Oleh karena itu tim pembela menuntut pembatalan vonis atau penjadwalan ulang penjatuhan hukuman bagi sang musisi.
Upaya hukum ini dilakukan dua bulan setelah Diddy menyampaikan pemberitahuan banding atas kasus hukum yang menjeratnya. Alexandra A.E. Shapiro, pengacara banding Diddy, menyatakan bahwa hukuman 50 bulan penjara yang dijatuhkan kepada kliennya didasarkan pada pertimbangan yang cacat hukum.
Advertisement
Rolling Stone melaporkan, tim hukum menuduh Hakim Distrik AS, Arun Subramanian, bertindak layaknya "juri ke-13". Mereka berargumen bahwa hakim terlalu bergantung pada tuduhan-tuduhan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh juri dalam persidangan.
“Banding ini berargumen pengadilan distrik menjatuhkan hukuman rekor dengan mengandalkan perilaku yang secara eksplisit ditolak juri. Ini bertentangan dengan Panduan Penetapan Hukuman 2024 dan prinsip konstitusional inti,” tegasnya.
BACA JUGA
Selain mempermasalahkan durasi hukuman, tim hukum mengajukan argumen berbasis Amandemen Pertama tentang kebebasan berekspresi. Mereka mengeklaim bahwa kliennya hanya berperan sebagai "pengamat dan produser" dalam acara yang dikenal sebagai freak-offs, bukan sebagai pelaku seksual.
Pihak pembela menyebut Diddy hanya menjadi konsumen dari pertunjukan seksual yang direkamnya, tanpa melakukan hubungan seksual dengan orang-orang di dalam video tersebut. Namun, Hakim Subramanian sebelumnya telah menegaskan posisi hukumnya.
“Kegiatan ilegal tidak bisa diubah menjadi kegiatan konstitusional hanya karena keinginan untuk menontonnya,” tegas Hakim Subramanian.
Sean "Diddy" Combs telah berada dalam tahanan sejak September 2024. Pada Oktober 2025, ia dipindahkan ke penjara federal FCI Fort Dix di New Jersey untuk menjalani masa hukumannya.
Berdasarkan data dari Biro Penjara Federal, proyeksi pembebasan Diddy jatuh pada 8 Mei 2028. Hukuman 50 bulan ini sebenarnya lebih rendah dari rekomendasi jaksa yang meminta 70 hingga 87 bulan, namun masih jauh lebih tinggi dari tuntutan tim pembela yang mengusulkan maksimal 14 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Proyek di Sewon Bantul Tewas Tersengat Listrik
- Jelang Natal, Gegana Polda DIY Sterilisasi 8 Gereja di Kota Jogja
- Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
- Polda DIY Sterilisasi 40 Gereja di Seluruh DIY
- Langgar Tata Ruang, Lapak Kopi Dadakan di Jembatan Kewek Dibongkar
Advertisement
Advertisement




