Advertisement
Paspor Indonesia 2025 Bebas Visa ke 42 Negara
Ilustrasi Paspor. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Paspor Indonesia mencatat mobility score 92 pada 2025, memungkinkan WNI mengakses 42 negara bebas visa dan total 92 negara tanpa visa konvensional.
Berdasarkan data Passport Index 2025, paspor Indonesia memiliki mobility score 92, yang berarti pemegangnya dapat mengakses 92 negara tanpa perlu mengurus visa konvensional terlebih dahulu.
Advertisement
Dari total 92 negara tersebut, akses masuk dibagi dalam tiga skema utama. Sebanyak 42 negara memberikan fasilitas bebas visa penuh, 44 negara menyediakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA), dan 5 negara menerima aplikasi elektronik (electronic travel authorization/eTA). Namun, masih terdapat 106 negara yang mewajibkan WNI untuk mengajukan visa reguler sebelum keberangkatan.
Dengan skor tersebut, paspor Indonesia menempati peringkat ke-54 dalam passport power rank global dan mencakup 46% jangkauan dunia (world reach). Posisi ini mencerminkan peningkatan akses dan diplomasi Indonesia di kancah global.
BACA JUGA
Berikut adalah daftar 42 negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI, beserta durasi maksimal tinggal yang umum berlaku:
Albania
Angola (30 hari)
Barbados (90 hari)
Belarus (30 hari)
Brasil (30 hari)
Brunei Darussalam (14 hari)
Kamboja (30 hari)
Chili (90 hari)
Kolombia (90 hari)
Dominika (21 hari)
Ekuador (90 hari)
Fiji (120 hari)
Gambia (90 hari)
Guyana (30 hari)
Haiti (90 hari)
Hong Kong (30 hari)
Iran (15 hari)
Kazakhstan (30 hari)
Kiribati (90 hari)
Laos (30 hari)
Makau (30 hari)
Malaysia (30 hari)
Mali (30 hari)
Mikronesia (30 hari)
Maroko (90 hari)
Myanmar (14 hari)
Namibia (30 hari)
Palestina
Peru (180 hari)
Filipina (30 hari)
Rwanda (90 hari)
Serbia (30 hari)
Singapura (30 hari)
St. Vincent dan Grenadines (90 hari)
Thailand (60 hari)
Timor-Leste (30 hari)
Tunisia (90 hari)
Turki (30 hari)
Uzbekistan (30 hari)
Vanuatu
Venezuela (90 hari)
Vietnam (30 hari)
Selain bebas visa, WNI juga dapat memperoleh Visa on Arrival (VOA) di 44 negara lainnya, termasuk destinasi populer seperti Armenia, Azerbaijan, Maladewa, Nepal, Oman, Qatar, Sri Lanka, Tanzania, dan Zimbabwe. Fasilitas ini memungkinkan penerbitan visa langsung di pintu masuk negara tujuan.
Skema Electronic Travel Authorization (eTA) juga tersedia di 5 negara, seperti Kenya, Seychelles, serta program Visa Waiver khusus untuk Jepang. eTA merupakan izin perjalanan elektronik yang diajukan secara online sebelum keberangkatan, prosesnya lebih sederhana dibanding visa biasa.
Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam mobilitas global pemegang paspor Indonesia. Para pelancong disarankan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dari kedutaan besar negara tujuan sebelum bepergian, karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




