Iran Ajukan 3 Syarat Pembukaan Selat Hormuz ke AS
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANDUNG—Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Putusan yang dibacakan pada Rabu (29/4/2026) ini menegaskan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, dalam amar putusannya menyatakan bahwa pernyataan Resbob dalam siaran langsung di media sosial mengandung muatan permusuhan yang melanggar hukum. Perbuatan tersebut dinilai telah mencederai harmoni antar-kelompok masyarakat di ruang digital.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Adeng saat membacakan putusan di ruang sidang.
Sikap Berbelit-belit Jadi Poin Memberatkan
Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satu yang paling menonjol adalah sikap Resbob yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan berlangsung, sehingga mempersulit jalannya pemeriksaan.
Di sisi lain, terdapat faktor meringankan yang membuat vonis tidak maksimal, yakni status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta perilaku sopan yang ditunjukkan selama di ruang sidang. Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Resbob akan dikurangkan sepenuhnya dari total durasi hukuman.
Terdakwa dan Jaksa Masih Pikir-pikir
Seusai mendengar pembacaan vonis, hakim memberikan ruang bagi jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk merespons hasil sidang. Hingga sidang ditutup, kedua belah pihak belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Resbob singkat menanggapi peluang hukum selanjutnya.
Dampak Serius Ujaran Kebencian di Media Sosial
Kasus ini bermula saat Resbob melakukan siaran langsung yang berisi hinaan dan pernyataan diskriminatif terhadap masyarakat Sunda. Konten tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik, hingga akhirnya berujung pada laporan kepolisian dan proses hukum di Kejaksaan Negeri Bandung.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berpendapat, mengingat setiap narasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan memiliki konsekuensi hukum yang nyata di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya