Advertisement
Ini Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Fariz RM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan musisi Fariz RM (66) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (21/7/2025) ini menjadi Senin (28/7/2025) depan.
BACA JUGA: Lagi, Fariz RM Digelandang Polisi Karena Narkoba
Advertisement
"Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama," kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Lusiana mengatakan perkara ini ditunda lantaran menarik perhatian banyak orang sehingga perlu dipertimbangkan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rancangan APBN 2026 Difokuskan untuk MBG, Sekolah Rakyat, Kesehatan Gratis hingga Ketahanan Pangan
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- 10 Startup Mahasiswa Tembus Business Matching untuk Perkuat Ekosistem Produk Wisata Kawasan Borobudur
- Pemkot Libatkan HIPMI untuk Wujudkan Program Satu Kampung 1 Pengusaha di Kota Jogja
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Selasa 22 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Di MPP Pemda
Advertisement
Advertisement