Advertisement
Pencairan BSU Tahap 2 dan 3, Begini Cara Mengecek NIK Penerima

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah (BSU) dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 pada Juni 2025.
Penyaluran Dana BSU 2025 dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.
Advertisement
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan pencairan sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Juni 2025.
Dia menyampaikan di wilayah DIY tercatat ada 330.472 potensi pekerja yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU. Jumlah ini tersebar di Kota Jogja ada 176.000, Kulonprogo ada 14.200, Bantul ada 42.172, Sleman ada 76.900, dan Gunungkidul ada 23.200. Terkait berapa total jumlah yang sudah diterima datanya ada di Kemnaker dan kantor pusat.
BACA JUGA: Belum Dapat BSU? Coba Cek Lagi Status Validasi Calon Penerima Via Link Ini
"Karena yang menyalurkan BSU itu dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan hanya menyediakan data. Pencairan sudah dilakukan dari Juni ini, bertahap sampai semua data divalidasi dan eligible oleh Kemnaker," ucapnya, Rabu (25/6/2025).
Jika calon penerima dinilai berhak dan memenuhi syarat, maka dana BSU akan langsung dikirim ke nomor rekening penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Adapun data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2025 dapat dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Bagaimana cara mengetahui Dana BSU akan dicairkan?
Berikut cara mengecek penerima BSU 2025
Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website
bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
Cek Nik
Pengecekan NIK Penerima BSU
Masukkan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU melalui sistem kami.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan 16 digit NIK Anda
Pastikan NIK yang Anda masukkan benar.
Kode Keamanan (CAPTCHA)
Kode CAPTCHA
Masukkan kode di atas
Masukkan 6 karakter yang Anda lihat pada gambar.
CEK STATUS
Kemnaker menegaskan, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah data peserta dinyatakan valid dan terverifikasi.
Setelah proses ini selesai, dana akan ditransfer ke bank penyalur dan diteruskan ke rekening penerima dalam waktu 2-3 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Arab Saudi Klaim Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Berjalan Lancar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Berkomitmen Bersama Perangi Peredaran Narkoba
- Pengamanan Objek Wisata Diperketat Selama Libur Panjang
- Area Baru Parkir Malioboro di Kotabaru Mulai Digunakan, Pembatas Jalan Dibongkar
- Satpol PP Bantul Sita 1.600 Batang Rokok Ilegal di Jetis, Pemilik Warung Didenda di Tempat
- Datangi Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani, Menteri Komdigi Bangun Fasilitas Internet 200 Mbps
Advertisement
Advertisement