Advertisement
Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Rusak Gegara Banjir
Ilustrasi sertifikat tanah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertifikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.
"Harusnya dengan sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Senin (10/3/2025).
Advertisement
Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertifikat tetap aman meskipun terjadi bencana.
Apabila sertifikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak.
Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Sertifikat asli.
Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain. Jangan lupa mencantumkan identitas pemohon atau kuasa, berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli berikut fotokopi KTP dan KK. Ikut dilampirkan adalah fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada.
Surat pernyataan bermeterai di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran.
Surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan.
Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora DIY Aktifkan Lagi Tim Anti Kekerasan di Sekolah
- PHRI Kulonprogo Minta Embarkasi Haji Libatkan Banyak Hotel
- Dispar Bantul Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan Anggaran
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 12 Nov 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu 12 November 2025
Advertisement
Advertisement





