Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Susu formula. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Meskipun air susu ibu (ASI) adalah asupan terbaik untuk bayi, terdapat sejumlah kondisi di mana pemberian susu formula menjadi kebutuhan yang mutlak dan tak bisa dihindari. Hal ini diutarakan konsultan gizi anak dr. Klara Yuliarti, Sp.A(K).
Klara menjelaskan, susu formula harus diberikan kepada bayi yang mengalami kelainan metabolisme bawaan atau kelainan genetik yang menyebabkan dirinya tidak bisa mencerna ASI.
“Susu formula yang diberikan pun susu formula khusus,” kata Klara dalam diskusi media di Jakarta Pusat, Sabtu (2/8/2025).
Selain itu, bayi dengan berat di bawah 1.500 gram atau memiliki risiko hipoglikemi atau kandungan gula darah rendah juga perlu diberi susu formula untuk memenuhi asupan nutrisinya.
"Begitu terjadi kadar gula darah yang rendah, bayi itu akan rusak otaknya," ucapnya.
BACA JUGA: 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur, Siap-siap Ada Long Weekend
Kondisi lain termasuk ketika ibu mengalami masalah serius seperti eklamsia berat, perawatan intensif di ICU atau bahkan meninggal dunia. Dalam situasi seperti ini, ASI sering kali tidak tersedia atau tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bayi.
Penggunaan susu formula sebaiknya dilakukan berdasarkan indikasi medis dan di bawah pengawasan dokter. Hal ini penting untuk memastikan susu formula diberikan pada kondisi yang tepat, tidak berlebihan, serta tetap sesuai dengan kebutuhan bayi.
Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menjelaskan bahwa penggunaan susu formula sudah diatur secara hukum, baik dalam undang-undang di Indonesia maupun dalam pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurutnya, susu formula yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan gizi yang ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengacu pada standar internasional.
"Kita sudah punya standar untuk komposisi susu formula yang diatur oleh Badan POM. Badan POM Indonesia sudah mengatur semua susu formula itu kalau mau dijual di Indonesia atau mendapat izin harus melalui proses yang ketat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Teh hijau usai makan malam bantu turunkan kolesterol LDL. Kaya katekin dan antioksidan, tapi bukan solusi instan.
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
BPOM temukan obat palsu Codrela dan Trivam Fliege. Tak terdaftar, berbahaya, dan beredar luas di marketplace.
Kemendag tarik Minyakita berbau solar dari peredaran. Produk diganti dan produsen terancam sanksi tegas.
Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papua Lewat Instalasi "Nafas Kehidupan" di ARTJOG 2026