Advertisement
Penyakit Tidak Menular pada Anak Meningkat, Pengamat: Saatnya Membuat Regulasi Jajanan Olahan!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menyusul peningkatan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terjadi di usia anak-anak, pemerintah didorong membuat regulasi untuk mengatur jajanan anak berupa makanan dan minuman olahan.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang, kondisi PTM pada anak saat ini dinilai sangat memprihatinkan dan perlu ada aksi yang cepat untuk menanggapinya. Caranya, dengan menerbitkan regulasi yang ketat untuk mengatur jajanan pada anak.
Advertisement
BACA JUGA: Lelaki Bisa Terkena Kanker Payudara, Ini Cara Menghindarinya
“Saya rasa perlu ada regulasi yang ketat untuk mengawasi jajanan ini. Sekarang ini tidak ada regulasi yang mengatur,” kata Gumarang dikutip Sabtu (19/10/2024).
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus PTM menyeruak. Salah satunya adalah gagal ginjal yang membuat 60 anak harus menjalani terapi penyakit gagal ginjal di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Selain itu, data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menunjukkan kasus diabetes anak terus meningkat. Tercatat, kasus diabetes tipe 1 pada anak meningkat 70 persen sejak 2010 hingga 2023.
Gumarang pun membandingkan tiadanya regulasi terhadap jajanan tersebut dengan ketatnya aturan yang mengatur susu untuk pertumbuhan anak. Menurutnya, pemerintah terlalu berlebihan mengatur susu pertumbuhan melalui PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Padahal, menurut Gumarang, susu pertumbuhan lebih mengandung gizi yang dibutuhkan anak-anak. Namun, produk jajanan olahan yang kurang bergizi tidak diregulasi dengan baik oleh pemerintah. “Padahal susu memiliki gizi yang bagus untuk pertumbuhan anak,” ucap Gumarang.
Senada dengan Gumarang, penerbitan regulasi terhadap jajanan juga didukung oleh dokter spesialis anak, dr William Cheng Sp A yang menyebut perlu aturan yang dapat mengatur batas konsumsi pada anak.
Salah satunya adalah regulasi label pada kemasan agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar kandungan gizi pada suatu produk tersebut. Dia menyebutkan, regulasi label pada kemasan sudah dilakukan di banyak negara. Hal itu dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat regulasi serupa.
“Sebaiknya harus diregulasi juga -pelabelan produk-, kita bicara di sini gula dan garam. Di negara lain ada label, ada grading, jadi orang sudah tahu. Sayangnya Indonesia belum,” tutur William.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 Juli 2025: Penghasilan di Atas UMR Tak Boleh Terima Bansos, Bantul Creative Expo 2025 Kembali Digelar, Selama 16 Tahun, Daihatsu Jadi Mobil Terlaris Kedua di Indonesia
- KPU Bantul Launching Buku Potret Sosdiklih Parmas dan SDM Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 20242024
- Mitigasi Kebencanaan mulai Dikenalkan ke Keluarga di Gunungkidul
- Kejari Kulonprogo Kampanyekan Anti-Korupsi lewat Pentas Budaya dengan Peserta Perempuan
Advertisement
Advertisement