Advertisement
Dana BSU Belum Cair? Yuk Cek Lagi Melalui 3 Cara Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyaluran dana Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan dengan total dana Rp600.000 terus dilakukan.
Terbaru, penyaluran dana BSU digelar di Boyolali Jawa Tengah dihadiri oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (18/7/2025). Dalam pernyataannya, Wapres Gibran berpesan agar dana BSU tidak digunakan untuk kegiatan judi online (Judol).
Advertisement
Sama hanya dengan sebelumnya, penyaluran Dana BSU tahap ke 4 Juli 2025 ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.
Untuk wilayah DIY tercatat ada 330.472 potensi pekerja yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU. Jumlah ini tersebar di Kota Jogja ada 176.000, Kulonprogo ada 14.200, Bantul ada 42.172, Sleman ada 76.900, dan Gunungkidul ada 23.200. Terkait berapa total jumlah yang sudah diterima datanya ada di Kemnaker dan kantor pusat.
BACA JUGA: Wapres Gibran Tekankan Dana BSU untuk Kegiatan Produktif Bukan untuk Judi Online
Jika calon penerima dinilai berhak dan memenuhi syarat, maka dana BSU akan langsung dikirim ke nomor rekening penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Adapun data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2025 dapat dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Bagaimana cara mengetahui Dana BSU akan dicairkan?
Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 Melalui situs resmi
1. Kunjungi website
bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
Cek Nik
Pengecekan NIK Penerima BSU
Masukkan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU melalui sistem kami.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan 16 digit NIK Anda
Pastikan NIK yang Anda masukkan benar.
Kode Keamanan (CAPTCHA)
Kode CAPTCHA
Masukkan kode di atas
Masukkan 6 karakter yang Anda lihat pada gambar.
CEK STATUS
Kemnaker menegaskan, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah data peserta dinyatakan valid dan terverifikasi.
Setelah proses ini selesai, dana akan ditransfer ke bank penyalur dan diteruskan ke rekening penerima dalam waktu 2-3 hari kerja.
Cara Mengecek Calon Penerima BSU Melalui Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU silahkan download aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu Program BSU 2025 dan isilah kolom yang sudah ditentukan sebagai berikut:
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Nama Lengkap (Sesuai KTP)
Nama Ibu Kandung
(Ketik ulang Nama Ibu Kandung)
Nomor Handphone Terkini
(Ketik ulang Nomor Handphone)
Email Terkini
(Ketik ulang Email)
Pastikan nomor HP & email Anda benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay Kantor Pos
Unduh aplikasi PosPay di HP
Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan'
Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
Klik 'Lanjutkan'
Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU
Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.
Apabila belum juga mendapatkan BSU, pemerintah menyarankan untuk segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat guna mendapatkan konfirmasi dan solusi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ini Empat Pertimbangan Hakim yang Memberatkan di Kasus Impor Gula
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Daya Saing, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM
- Inkubator Bisnis Co Preneur Dukung Koperasi Desa Merah Putih Kembangkan Usaha
- Transmigran Sleman Lahannya Diserobot Perusahaan Sawit, Pemerintah Upayakan Dapat Tanah Hutan Sosial
- Beberapa Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Mensos: Kami Sedang Upayakan Penambahan
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Jumat 18 Juli 2025
Advertisement
Advertisement