Advertisement

Promo November

Waduh! Perempuan Ini Menuntut Pacarnya karena Tidak Jadi Diantar ke Bandara

Lajeng Padmaratri
Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:17 WIB
Lajeng Padmaratri
Waduh! Perempuan Ini Menuntut Pacarnya karena Tidak Jadi Diantar ke Bandara Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kesal lantaran tidak diantar ke bandara, seorang wanita di Selandia Baru menuntut pacarnya.

Dikutip dari Oddity Central, Sabtu (29/6/2024), hal itu dilakukan wanita itu karena dia sudah dijanjikan oleh pacarnya akan diantar ke bandara. Begitu tidak sesuai dengan harapan, dirinya kehilangan penerbangannya dan harus mengeluarkan biaya tambahan.

Advertisement

Kasus itu terkuak menurut dokumen hukum yang dirilis oleh Pengadilan Sengketa Selandia Baru, yang menangani gugatan kecil hingga NZ$30.000 (Rp298 juta). Wanita berinisial CL itu meminta pacarnya (HG) yang telah bersamanya selama 6,5 tahun untuk mengantarnya ke bandara sebelum menghadiri konser bersama beberapa teman.

Selain mengantar ke bandara, sang pacar juga diminta tinggal di tempat tinggalnya sementara saat dia pergi untuk menjaga anjing-anjingnya. Pria itu awalnya setuju, sebelum akhirnya gagal menepati kesepakatan yang telah disetujui secara lisan.

Pada pagi hari keberangkatannya, HG itu seharusnya menjemputnya antara pukul 10:00-10:15 pagi waktu setempat, tetapi dia tidak kunjung muncul dan tidak menjawab teleponnya. Jadi dia hampir ketinggalan penerbangannya. Akhirnya setelah harus naik shuttle ke bandara dan menitipkan anjingnya ke penitipan peliharaan, CL berhasil berangkat.

BACA JUGA: Punya Bentuk Jari Unik, Penata Rambut di Jepang Jadi Populer dan Banyak Orang Mengantre Untuknya

Usai frustrasi karena sang pria mengingkari janji, wanita itu mengajukan pengaduan ke pengadilan dengan harapan akan mendapat ganti rugi dari pasangannya, yang kini sudah putus hubungan sehingga berstatus mantan pacar.

Dia memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban mantan pacarnya di hadapan Pengadilan Sengketa, yang menurutnya "lebih cepat, lebih murah, dan kurang formal daripada pengadilan."

Wanita tersebut mengatakan kepada Pengadilan bahwa mantan pacarnya telah melanggar “kontrak verbal” dengannya, namun pengadilan menyelidiki apakah kedua pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang perlu dihormati. Pada akhirnya, Pengadilan Sengketa menolak klaim perempuan tersebut, dan memutuskan bahwa HG tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menepati janjinya.

“Mitra, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, namun kecil kemungkinannya hal tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak tersebut melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat pada janji mereka,” keputusan wasit pengadilan Krysia Cowie.

BACA JUGA: Unik, Pria di Kulonprogo Ini Gunakan Bapak Palsu untuk Menipu Marketing Perumahan

“Ketika seorang teman gagal menepati janjinya, pihak lain mungkin akan menderita kerugian finansial, namun bisa jadi mereka tidak dapat diberi kompensasi atas kerugian tersebut. Karena saya mengetahui bahwa para pihak membuat kesepakatan dalam konteks persahabatan mereka, CL belum menunjukkan bahwa dia berhak atas perintah yang dia minta, dan tuntutannya ditolak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Oddity Central

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement