Advertisement
Jurus Jitu Tepis Sanksi Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belum lama ini terdapat kasus viral mengenai warganet yang harus membayar denda hingga Rp24 juta untuk pembelian sepatu seharga Rp10,3 juta. Agar kasus tersebut tidak menimpa Anda, perhatikan jurus jitu tepis sanksi denda bea cukai ini saat belanja online dari liat negeri.
Terkait dengan kasus tersebut, Bea Cukai mengenakan Sanksi Administrasi senilai Rp24.736.000. Sementara bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, sehingga total tagihan mencapai Rp30.928.544 untuk sepasang sepatu tersebut.
Advertisement
Bea Cukai Instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut mengenakan sanksi akibat adanya perbedaan harga barang yang dilaporkan dengan yang sebenarnya. Untuk itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi atau pembelian barang dari luar negeri. Per 17 Oktober 2023, berlaku aturan baru yang mengatur impor barang kiriman yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Selain menyelamatkan penerimaan negara, Bea Cukai menekankan bahwa aturan ini juga terbit untuk melindungi industri dalam negeri. “Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing,” tutur @beacukaiRI, dikutip dari laman X, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga
Nama Bea Cukai Banyak Dicatut, Hati-Hati Penipuan
Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
Under Invoicing
Sebagai informasi, under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah, maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah. Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal tersebut mengancam industri dalam negeri. Untuk mengatasi hal tersebut, pada PMK No. 96/2023 terdapat penambahan skema yakni self assesment.
Skema tersebut berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.
Ini Jurus Jitu Terhindar dari Sanksi Denda Bea Cukai
-Sampaikan dokumen pendukung ke pos / ekspedisi / jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman Anda
-Sampaikan beberapa informasi pendukung mulai dari barang apa yang kamu beli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi, dan juga link website pembelian
-Sampaikan dokumen pemberitahuan tersebut melalui POS / Ekspedisi yang kamu gunakan selaku unit yang menangani paket Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korban Gempa di Myanmar Terperangkap Enam Hari, Diselamatkan Tim SAR Malaysia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Jadi Pintu Masuk, Exit Tol Tamanmartani Dialihkan Jadi Pintu Keluar Kembali
- Ribuan Orang Padati Pantai Parangtritis, Mayoritas Rombongan Keluarga
- Dishub Kota Jogja Pasang APILL Portable, Ini Lokasinya
- Setelah Lebaran, Mobilitas Warga DIY untuk Silaturahmi
- Mau ke Malioboro? Parkir di Gor Amongraga, Ada Shuttle Bus Siap Mengantar
Advertisement
Advertisement