Advertisement
5 Tips Memilih Asuransi yang Aman Menurut OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Musibah dan bencana bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Untuk memberikan perlindungan baik jiwa maupun harta yang dimiliki, tentunya dibutuhkan asuransi sesuai kebutuhan.
Mengutip Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Sabtu (6/1/2024), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 2.942 bencana alam di Indonesia sepanjang 2023.
Advertisement
Bencana alam ini terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan. “Oleh karena itu, dibutuhkan pelindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi,” tulis OJK.
BACA JUGA: OJK Awasi 8 Leasing, 7 Perusahaan Asuransi & 12 Dana Pensiun
Lantas, apa saja jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang? OJK menyampaikan bahwa masyarakat perlu memiliki asuransi properti.
Asuransi ini bisa melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di dalam polis asuransi.
Selain itu, asuransi kendaraan juga bisa menjadi pelindung. Sebab, asuransi kendaraan dapat melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilangan kendaraan.
BACA JUGA: OJK Terima 1.400 Aduan Konsumen Asuransi, Susah Klaim Mendominasi
Berikutnya, asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan biaya medis. Ini meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis.
OJK menambahkan bahwa memiliki asuransi jiwa juga penting. Sebab, asuransi jiwa dapat memberikan pelindungan finansial bagi keluarga jika tertanggung meninggal dunia.
Berikut adalah tips memilih produk asuransi dengan tepat dari OJK.
1. Pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung.
2. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi.
3. Pemegang polis harus memastikan telah mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
4. Pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.
5. Pastikan perusahaan asuransi mengantongi izin usaha dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini, Minggu 28 April 2024
- Puncak Panen Raya Padi di DIY Berlangsung Mei, Gunungkidul Terbanyak
- TPA Piyungan Ditutup, Anggaran Pengelolaan Sampah Dialihkan ke Sektor Lain
- Gangguan Kesehatan Mental Kerap Dialami Anak Muda, Kebanyakan Masalah Bermula dari Rumah
- Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Beri Usulan Ini untuk Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement