Advertisement
Bagaimana Cara Mengecek BI Checking Lewat HP? Begini Tahapannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Viral di media sosial soal BI Checking di mana fresh graduate tidak diterima bekerja di perusahaan lantaran riwayat BI Checking yang buruk. Apa itu BI Checking?
BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan catatan informasi terkait riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) seorang debitur bank atau lembaga keuangan lainnya.
Advertisement
SLIK ini memuat seluruh informasi data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.
BACA JUGA: Viral Fresh Graduate Gegara Riwayat BI Checking Buruk Tak Diterima Kerja
Data-data tersebut, umumnya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan apakah debitur layak atau tidak layak mendapatkan peminjaman.
Jika riwayat debitur masuk dalam kategori buruk, maka bisa dipastikan bank akan menolak pengajuan kredit atau pinjamannya.
Tak hanya pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank, debitur juga dapat meminta informasi SLIK-nya melalui OJK melalui laman konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Lalu bagaimana cara mengecek BI Checking?
Cara Cek BI Checking Via HP
Untuk mengecek BI Checking via HP silahkan lalukan beberapa tahapan berikut ini.
1. Silahkan akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP.
2. Kemudian klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3. Setelah itu, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
4. Setelah semua selesai klik "Selanjutnya".
5. Silahkan masukkan data registrasi secara lengkap.
6. Isi proses BI Checking seluruhnya.
Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk melakukan verifikasi data. Jika proses verifikasi selesai, informasi debitur terkait pun akan disampaikan melalui email.
Anda juga bisa Untuk lebih detailnya, berikut tata cara cek BI Checking atau SLIK:
1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk,
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian,
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar,
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan:
- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)m
5. Tunggu email dari OJK yang berisi: Bukti Registrasi Antrian SLIK Online,
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,
7. Apabila data dan dokumen telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi pada email, yaitu:
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x,
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP,
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan,
8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli:
- Akta/Surat Keterangan Kematian
- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
9. Jika data pengguna lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Hari Ini! Pesan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Bisa 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Berangkat
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Terjadi di 3 Padukuhan Condongcatur, Diduga Gunakan Kekancingan Palsu
- Biaya Operasional Melaut Masih Tinggi, Pelabuhan Sadeng Gunungkidul Butuh SPBU Khusus Nelayan
- Jadi Palang Merah Tertua, Sejarah PMI Jogja Akan Dibukukan
- Suhu Udara Jogja Terasa Lebih Dingin, Ini Penyebabnya Versi BMKG
Advertisement
Advertisement