Advertisement

Artis senior Pierre Gruno Terlibat Penganiayaan di Bar Jakarta

Newswire
Senin, 03 Juli 2023 - 07:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Artis senior Pierre Gruno Terlibat Penganiayaan di Bar Jakarta Aktor senior Pierre Gruno - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno, 64, kepada pria berinisial GDS, 62, di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/203) malam.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDS ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Advertisement

"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDS saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023). 

GDS mengaku sudah membuat laporan penganiayaan kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Salah satu saksi sekaligus teman korban bernama Fendy menuturkan saat itu ia melihat korban sedang mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut.

Baca juga: Ubur-Ubur Mulai Banyak di Laut, Belasan Wisatawan Pantai Parangtritis Tersengat

Namun, lanjut dia, secara tiba-tiba pelaku yang dikenal sebagai artis itu mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan. "Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," kata Fendy dalam keterangan tertulis terpisah

Menurut Fendy, belum diketahui pemicu dari kejadian penganiayaan ini tapi sejak awal keduanya tidak berinteraksi lantaran duduk di meja terpisah saat berada di bar tersebut.

Dari pemukulan tersebut, korban GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.

Kondisi medis ini terbukti dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat  jalan. "Kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," tuturnya.

Hingga kini, kasus penganiayaan yang dilakukan pria berusia 64 tahun ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu

News
| Kamis, 12 September 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement