Advertisement
Artis Sinetron HF Ditangkap karena Sabu-Sabu dan Ekstasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Artis seni peran dalam sinetron berinisial HF alias HI, 28, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat kasus narkoba.
"Ya benar, yang bersangkutan telah ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Advertisement
Namun demikian, Syahduddi tidak menjelaskan secara rinci kronologi penanganan dan barang bukti yang diamankan petugas saat proses penangkapan. Di saat yang sama, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Akmal menjelaskan HF ditangkap di sebuah apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023) lalu.
"Kami tangkap di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan berikut narkotika jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi," kata Akmal.
Akmal juga belum mengungkap peran HF dalam kasus narkoba ini. "Mohon waktu yang kami akan menyampaikan keterangan secara detail terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," kata Akmal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- PWI DIY Memperkuat Kolaborasi dengan BIN dan Kesbangpol, Pers Berperan Penting dalam Menjaga Keamanan Nasional
- Pasien Jantung Terbantu BPJS Kesehatan untuk Kontrol Rutin
- Dukung Budaya Kearsipan, Pemkab Sleman Raih ANRI Award 2025
- Tiba di Tanah Suci, Sebagian Jemaah Haji Asal Kulonprogo Melaksanakan Umrah
- Dongkrak Penjualan, Pemkot Jogja Luncurkan Beringharjo Official Store
Advertisement