Advertisement
35 Tahun ke Atas Dinilai Berisiko, Usia Berapakah yang Baik untuk Promil?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kehadiran buah hati menjadi dambaan pasangan yang sudah menikah. Sayangnya ada di antara mereka yang tidak langsung hamil pasca berumah tangga, baik karena keputusan untuk menunda atau karena kondisi kesehatan.
Dilansir dari berbagai sumber, banyak faktor yang membuat perempuan sulit untuk hamil. Salah satunya adalah soal usia.
Advertisement
Pertambahan usia pada wanita dapat menurunkan fungsi, kuantitas, dan kualitas sel telur. Umumnya, inilah yang menjadi penyebab susah hamil meski setiap bulan mengalami periode haid atau haidnya lancar.
Wanita yang menginjak usia 30 tahun, biasanya sel telur mulai berkurang baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Kendati demikian ada pula wanita yang mengalami kondisi ini saat usianya memasuki 40 tahun.
Oleh karena itu, para wanita disarankan untuk tidak melakukan promil di atas usia 35 tahun, terlebih untuk kehamilan pertama.
Baca juga: Pengangguran di Kota Jogja Diklaim Turun Jadi 7 Persen
Lalu pada usia berapakah sebaiknya program hamil dilakukan?
Dari penelitian ditemukan bahwa seorang wanita yang berada di usia 20an, memiliki tingkat kesuburan yang sangat tinggi dan kualitas sel telurnya baik. Inilah sebabnya wanita usia 20an dikatakan ideal untuk hamil.
Hamil pada usia 20an juga berisiko lebih rendah terkena gangguan-gangguan kehamilan seperti keguguran, komplikasi kehamilan, fibroid uteri hingga bayi lahir prematur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 29 September 2023
- Cek Rute Bus Trans Jogja, Tarif Rp3.600, Jangan Salah Pilih
- Berlangsung 6 Hari, Malioboro Coffe Night Digelar di Kotabaru hingga UGM
- Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
Advertisement
Advertisement