Waduh, Pemilik Beo Ini Dijatuhi Pidana karena Burungnya Melukai Orang Lewat

Advertisement
Harianjogja.com, TAINAN—Seorang pria Taiwan dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda usai burung beonya diduga menyebabkan seorang pelari jatuh dan terluka.
Melansir Oddity Central, insiden yang aneh ini dilaporkan terjadi di Kota Tainan, Taiwan belum lama ini. Kejadian bermula saat seorang pria bermarga Huang membawa dua burung macaw peliharaannya untuk terbang di taman lokal tempat orang sering berolahraga.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Rupanya, salah satu burung beonya yang besar diduga mendarat di punggung seorang pelari dan mulai mengepakkan sayapnya dengan kuat. Burung itu membuat sang pelari takut dan jatuh.
Malangnya, insiden itu membuat pelari jatuh parah hingga menyebabkan sendi pinggul pria itu terkilir dan tulang panggulnya patah. Kondisi itu mengharuskannya dirawat inap untuk memperoleh masa pemulihan yang lama. Dia akhirnya menuntut pemilik burung beo itu untuk kecelakaan yang dialaminya.
Korban yang juga seorang dokter bernama Lin mengatakan kepada Pengadilan Distrik Tainan bahwa dia dirawat selama seminggu di rumah sakit dan tidak dapat bekerja selama lebih dari setengah tahun. Sebagai seorang ahli bedah plastik, ia harus menghabiskan banyak waktu untuk melakukan berbagai prosedur, sehingga cedera tersebut menyebabkan kerugian finansial yang serius.
Setelah mendengar argumentasi kedua belah pihak, pengadilan memutuskan bahwa jatuhnya Lin disebabkan oleh kelalaian Huang. Burung macaw milik Huang tergolong besar, ia memiliki tinggi 40cm dengan rentang sayap 60cm, sehingga pengadilan berpikir pemiliknya harus mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan tersebut.
Usai menyebabkan cedera yang tidak disengaja pada orang lain Huang dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda 3,04 juta Dolar Baru Taiwan atau setara Rp1,5 miliar sebagai kompensasi atas kerugian Lin. Saat ini, pemilik burung berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, karena menganggap kompensasi terlalu tinggi.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Oddity Central
Berita Lainnya
- Potret Warga Antre Pembagian Takjil Gratis di Posko Nasbung Al Abidin Solo
- Tradisi Ramadan, Jemaah Masjid Agung Banyuwangi Tadarus dengan Al Quran Raksasa
- Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
- Salah Paham Berujung KDRT & Penyekapan Guru PPPK Wonogiri, Begini Kronologinya
Berita Pilihan
Advertisement

Prakiraan Cuaca DIY, Jumat 31 Maret 2023: Siang Ini, Sleman dan Kota Jogja Hujan Petir
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
Advertisement