Advertisement
Ubah Toyota Jadi Ferrari, Pria Ini Berhadapan dengan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, ASTI—Seorang pria berusia 26 tahun baru-baru ini didakwa melakukan pemalsuan dan pelanggaran merek dagang setelah diketahui bahwa kendaraan Ferrari F430 merahnya sebenarnya adalah Toyota MR Coupé yang dimodifikasi.p
Melansir Oddity Central, lembaga penegak hukum Italia di bawah otoritas Menteri Ekonomi dan Keuangan, Guardia di Finanza, melakukan penyitaan yang tidak biasa dalam sebuah pemeriksaan rutin di Kota Asti, Italia. Pasalnya, mobil milik pria yang tidak disebutkan namanya itu sekilas tampak seperti Ferrari, padahal sebenarnya hasil modifikasi dari mobil Toyota.
Ferrari merah itu menampilkan semua elemen ikonik seri F430, mulai dari logo kuda jingkrak di kap mesin dan roda kemudi, hingga pelek, kaliper rem, dan lampu depan yang ikonik. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, ada sesuatu tentang kendaraan itu yang tampak salah.
Tidak jelas apakah pengendara tersebut memiliki dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa mobilnya adalah Ferrari F430 asli atau bukan. Namun, ketika petugas polisi memanggil tim ahli untuk memastikan, mereka menyatakan bahwa mobil tersebut sebenarnya adalah modifikasi Toyota MR Coupé.
Meski ini tentunya bukan pertama kalinya seseorang mengubah tunggangan murahnya menjadi super-mobil yang eksklusif, namun yang membuat kasus ini istimewa adalah tingginya tingkat pemalsuan. Alih-alih bingkai serat karbon sederhana di atas sasis biasa dan beberapa logo palsu, siapa pun yang membuat F430 palsu ini melakukan pekerjaan luar biasa.
Pada mobil 'Ferrari palsu' tersebut, baik eksterior maupun interior mobil dimodelkan dengan cermat sesuai F430 Ferrari yang dibuat antara tahun 2004 dan 2009 di Maranello. Menurut para ahli yang mengkonfirmasi pemalsuan tersebut, mobil tersebut bahkan menampilkan suku cadang dan aksesoris asli Ferrari, sehingga semakin sulit untuk menyadari bahwa itu sebenarnya adalah Toyota.
Media berita Italia melaporkan bahwa mobil tersebut disita dan pemiliknya dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Asti karena menggunakan merek dagang terdaftar tanpa izin.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Oddity Central
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Petani Milenial Targetkan Panen 4 Ton Cabai di Lahan Tanah Kas Desa
- Calon Penumpang Pesawat Bisa Naik Damri ke YIA, Ini Jadwalnya
- Berhari-hari Terlibat Kerusuhan, Viral PSHT Diingatkan pada 7 Janjinya
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
- Jangan Nyasar! Ini Rute dan Tiket Bus Trans Jogja
Advertisement
Advertisement