Advertisement
Mantan Member EXO Kris Wu Dipenjara 13 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Pengadilan China resmi menghukum bintang K-pop China-Kanada Kris Wu dengan vonis 13 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk pemerkosaan. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.
Dikutip dari Associated Press, Minggu (27/11/2022), Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengatakan mantan member boyband EXO ini dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2020. Serta 1 tahun dan 10 bulan untuk kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual dalam acara tahun 2018, di mana dia dan orang lain diduga menyerang dua orang wanita.
Advertisement
Dikatakan hukuman gabungan selama 13 tahun itu telah disepakati, dan Kris Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya. “Menurut fakta … kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas,” kata pengadilan dalam pernyataan daring dikutip dari Antara pada Minggu (27/11/2022).
Lebih lanjut, seorang diplomat Kanada juga dilaporkan hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis.
Selain dipenjara 13 tahun, Kris Wu juga didenda sebesar 600 juta yuan atau US$83,7 juta karena menghindari pajak dengan secara besar-besaran melaporkan pendapatannya dari pertunjukan, iklan, dan sumber pendapatan lainnya.
Persidangan pada bulan Juni terhadap mantan anggota grup Korea Selatan EXO yang berusia 32 tahun itu tertutup untuk umum demi melindungi privasi para korban.
Wu telah ditahan sejak Agustus 2021 sementara polisi melakukan penyelidikan sebagai tanggapan atas komentar daring bahwa dia berulang kali memikat wanita muda untuk berhubungan seks, menurut pernyataan polisi saat itu.
Tahun itu, seorang remaja menuduhnya berhubungan seks dengannya saat dia mabuk. Wu, yang dikenal dalam bahasa China sebagai Wu Yifan, membantah tuduhan tersebut.
Remaja itu kemudian mengatakan tujuh wanita lain menghubunginya untuk mengatakan Wu merayu mereka dengan janji pekerjaan dan peluang lainnya. Dia mengatakan beberapa di antara wanita itu berusia di bawah 18 tahun.
Menyusul kabar tersebut, mengingat statusnya sebagai mantan member EXO, banyak warganet Korea berkomentar. “Jika ini di Korea, dia akan mendapat satu tahun penjara dan 3 tahun masa percobaan,” tulis warganet dikutip dari Allkpop pada Minggu (27/11/2022).
“Sementara itu, Seungri hanya punya waktu 18 bulan lol, aku tidak bisa berkata apa-apa.”
“Satu hal yang saya suka tentang China adalah sistem peradilan mereka.”
“Cina kejam dalam hal penjahat.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
- Sambangi Kandang Madura Malam Ini, PSS Sleman Usung Misi Menjauh dari Degradasi
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
Berita Pilihan
Advertisement
Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement