Advertisement

Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit karena Saraf Kejepit Kambuh

JIBI
Senin, 07 November 2022 - 07:17 WIB
Lajeng Padmaratri
Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit karena Saraf Kejepit Kambuh Artis Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018). - suara.com/Wahyu Tri Laksono

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menceritakan saraf kejepit kliennya tiba-tiba kambuh sehingga dilarikan ke rumah sakit di tengah masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

“Sudah cukup lama [menderita saraf kejepit]. Memang saraf kejepit itu kambuhnya kita tidak bisa memprediksi. Kalau orang salah jalan, salah duduk, tergelincir, itu bisa ketarik lagi,” tuturnya seperti dalam siaran Youtube MOP Channel yang dikutip Solopos.com pada Minggu (6/11/2022).

Advertisement

Menurut dia kliennya tersebut seharusnya dirawat selama tiga hari di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Pasalnya, Nikita perlu diterapi. Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap pilih kembali ke Rutan daripada dirawat di rumah sakit setelah mengalami saraf kejepit kambuh.

“Tapi karena merasa tidak nyaman di RS, dia merasa lebih terpenjara dibandingkan dipenjara sendiri. Jadi daripada dia semakin menderita bukan karena sakitnya tapi karena dia di kotak seperti itu, mending balik ajalah. Di rutan dia bisa lebih bebas beraktivitas bebas berolahraga, jadi kemarin dia udah balik lagi ke rutan,” bebernya.

Di rutan, sebut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani bisa mendapatkan perawatan tradisional setelah saraf kejepitnya kambuh. “Kalau terapi kan kedokteran ya, kalo tradisional mungkin di rutan ada ibu-ibu atau mbak-mbak yang punya keahlian itu, dipijat digosok-gosok minyak tawon atau apalah. Mungkin pengobatan tradisional itu bisa membuatnya lebih sembuh daripada di rumah sakit diperlakukan seperti itu,” tandasnya.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022. Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun, penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement