Advertisement
Obat Kuat Sering Jadi Andalan Menjaga Hubungan Pasangan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Islam mengatur segala bentuk kehidupan bagi hambanya, termasuk berbagai bentuk jenis makanan yang kita konsumsi yang masuk ke dalam tubuh. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga tubuhnya dari berbagai makanan yang masuk.
Berbagai jenis obat-obatan diperlukan seseorang untuk menyembuhkan berbagi penyakit. Begitu juga dengan obat kuat. Fungsi obat kuat juga bisa digunakan untuk menaikkan gairah seseorang sehingga menjalani kegiatan dengan produktif.
Advertisement
Berbagai macam jenis produk obat kuat banyak beredar di pasaran. Ada efek yang dutimbulkan setelah kita makan atau kita konsilumsinya, tentu dengan kadar atau dosis yang sesuai. Obat kuat memiliki fungsi tertentu yaitu guna meningkatkan gairah bagi laki-laki saat bersenggama dengan pasanganya.
Lantas, Bagaimana hukum mengkonsumsi obat kuat dalam Islam, apakah diperbolehkan? Bagaimana jika seseorang mengkonsumsi obat kuat untuk kebutuhan hubungan suami istri agat tetap harmonis?
BACA JUGA: Berikut Tanda-tanda Bahaya Infeksi Paru yang Dialami Chris Martin
Telah dijelaskan bahwa penggunaan obat-obatan dalam hubungan seksual pasangan suami istri merupakan sunnah selama obat yang digunakan diperbolehkan secara medis dengan tujuan yang baik. Hal itu dijelaskan oleh ulama Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha’ ad-Dimyathi dalam karya kitab I’anatuth Thalibin.
Secara medis manfaat yang didapat dari obat kuat adalah diharapkan menciptakan keharmonisan, keromantisan dan mendapatkan keturunan.
"Disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menimbulkan menghasilkan bahaya yang cukup besar," jelasnya.
Dalam penelitian yang ditulis oleh Hasiah pada 2020 berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Obat dalam Hubungan Seksual menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengonsumsi obat jenis ini.
Obat-obatan yang dibuat tidak dibuat dari bahan yang najis dan juga diharamkan oleh Allah. Karena sesungguhnya setiap yang najis ataupun suci tetap diharamkan adalah sesuatu yang haram bagi penggunanya.
Selain itu, obat kuat juga tidak mengandung efek samping yang berbahaya bagi tubuh, hal ini karena semua yang membahayakan bagi tubuh adalah diharamkan oleh agama.
Kesimpulannya adalah Islam menurut sebagian ulama mengatakan bahwa fungsi obat kuat hukumnya sunnah karena difungsikan untuk membuat hubungan menjadi lebih harmonis.
Selain mengajarkan untuk selalu memperhatikan jenis obat-obatan sekalipun itu haram dan najis maka tidak boleh dikonsumsi karena dapat merugikan jasmani seseorang.
Manfaat obat kuat bisa digunakan untuk meningkatkan keharmonisan pasangan suami-istri sehingga lebih bahagia. Meski begitu, sebelum memakai obat kuat juga harus diketahui betul efek dan kandungannya sehingga menjadikan kerugian bagi tubuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 17 April 2024, Penjaringan Bakal Calon Pilkada Sleman, TPRT Sementara di Pantai Selatan Bantul
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
Advertisement
Advertisement