Advertisement
Dilaporkan ke Polisi, Situs Film LK21 dan Drakorindo Terancam Denda Rp1 Miliar

Advertisement
Bisnis.com, SOLO—Platform streaming film LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten oleh film Vidio.com, Rabu (29/6/2022) lalu.
Laporan ini dilakukan oleh Vidio untuk melindungi hak cipta dan pembajakan di dunia perfilman Indonesia. Selain itu, pelaporan juga dilakukan karena adanya dugaan pembajakan terhadap serial asli yang dimiliki Vidio.com.
Advertisement
BACA JUGA: Maliq & D’Essentials Serasa Kuasai Panggung Hari Pertama Prambanan Jazz 2022
Pelaporan LK21 dan Drakorindo ke pihak berwajib ini diumumkan oleh Kuasa Hukum Vidio, Eben Eser Ginting, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu. Vidio pun berharap adanya efek jera untuk menghentikan aktivitas ilegal di situs film yang menjamur di Indonesia.
LK21 dan Drakorindo pun terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Palang Merah Tertua, Sejarah PMI Jogja Akan Dibukukan
- Suhu Udara Jogja Terasa Lebih Dingin, Ini Penyebabnya Versi BMKG
- Pelebaran Jalan Bantul Menimbulkan Kemacetan, Penebangan Pohon Dikebut
- Hingga Juli 2025, Enam Orang di Kota Jogja Meninggal Akibat Leptospirosis
- Ratusan Pekerja Sosial di Lingkungan Dinsos DIY Ikut Skrining Massal TB
Advertisement
Advertisement