Advertisement
Dilaporkan ke Polisi, Situs Film LK21 dan Drakorindo Terancam Denda Rp1 Miliar

Advertisement
Bisnis.com, SOLO—Platform streaming film LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten oleh film Vidio.com, Rabu (29/6/2022) lalu.
Laporan ini dilakukan oleh Vidio untuk melindungi hak cipta dan pembajakan di dunia perfilman Indonesia. Selain itu, pelaporan juga dilakukan karena adanya dugaan pembajakan terhadap serial asli yang dimiliki Vidio.com.
Advertisement
BACA JUGA: Maliq & D’Essentials Serasa Kuasai Panggung Hari Pertama Prambanan Jazz 2022
Pelaporan LK21 dan Drakorindo ke pihak berwajib ini diumumkan oleh Kuasa Hukum Vidio, Eben Eser Ginting, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu. Vidio pun berharap adanya efek jera untuk menghentikan aktivitas ilegal di situs film yang menjamur di Indonesia.
LK21 dan Drakorindo pun terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peserta Seleksi PPP Diminta Waspada Modus Penipuan yang Menjanjikan Kelulusan
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 14 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Pemkab Bantul Targetkan Angka Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen pada 2026
- Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Rabu 14 Mei 2025
- Jadwal, Rute, dan Tarif DAMRI di Jogja, Rabu 13 Mei 2025
- Dana Desa Tahap I Disalurkan ke 87 Kalurahan di Kulonprogo, Wajib Dialokasikan untuk Ketahanan Pangan
Advertisement