Advertisement
Dilaporkan ke Polisi, Situs Film LK21 dan Drakorindo Terancam Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Bisnis.com, SOLO—Platform streaming film LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten oleh film Vidio.com, Rabu (29/6/2022) lalu.
Laporan ini dilakukan oleh Vidio untuk melindungi hak cipta dan pembajakan di dunia perfilman Indonesia. Selain itu, pelaporan juga dilakukan karena adanya dugaan pembajakan terhadap serial asli yang dimiliki Vidio.com.
Advertisement
BACA JUGA: Maliq & D’Essentials Serasa Kuasai Panggung Hari Pertama Prambanan Jazz 2022
Pelaporan LK21 dan Drakorindo ke pihak berwajib ini diumumkan oleh Kuasa Hukum Vidio, Eben Eser Ginting, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu. Vidio pun berharap adanya efek jera untuk menghentikan aktivitas ilegal di situs film yang menjamur di Indonesia.
LK21 dan Drakorindo pun terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Update Peringatan Dini Cuaca di DIY: Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang
Advertisement
Advertisement