Advertisement
Gen Halilintar Didenda Rp300 Juta karena Ubah Lirik Lagu Siti Badriah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Gen Halilintar didenda Rp300 juta imbas dari pelanggaran hak cipta karena mengcover dan mengubah lirik lagu Siti Badriah, "Lagi Syantik" tanpa izin.
Denda tersebut berdasarkan gugatan yang diajukan Nagaswara selaku label. Mahkamah Agung pun memutus bersalah Gen Halilintar yang melakukan cover dan mengubah lirik lagu "Lagi Syantik".
Advertisement
"Putusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, ditemui di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Sayangnya, keputusan yang sudah ditetapkan pada Desember 2021 itu belum mendapat respons baik dari pihak Gen Halilintar. Terbukti dengan tidak dibayarnya uang denda hingga saat ini.
"Sampai sekarang belum ada iktikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi.
Baca juga: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan Cacar Monyet atau Monkeyprox
Permasalahan ini bermula dari aksi Gen Halilintar yang menyanyikan lagu "Lagi Syantik". Keluarga Atta Halilintar ini pun mengubah beberapa lirik.
Nagaswara pun tidak terima dan menggugat Gen Halilintar pada Januari 2020. Kala itu, label yang menaungi Siti Badriah meminta ganti rugi Rp9,5 miliar.
"Kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga," kata Yosh Mulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
"Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa. Hanya saja itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," ucapnya menambahkan.
Pihak Gen Halilintar yang diwakili Thariq Halilintar mengatakan, diubahnya lirik tersebut menyesuaikan dengan usia adik-adiknya.
"Bukan untuk mengubah sedikit pun konten atau menegatifkan lagu itu. Malah ingin lagu itu dinyanyiin anak-anak dan orangtua," kata Thariq Halilintar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Palang Merah Tertua, Sejarah PMI Jogja Akan Dibukukan
- Suhu Udara Jogja Terasa Lebih Dingin, Ini Penyebabnya Versi BMKG
- Pelebaran Jalan Bantul Menimbulkan Kemacetan, Penebangan Pohon Dikebut
- Hingga Juli 2025, Enam Orang di Kota Jogja Meninggal Akibat Leptospirosis
- Ratusan Pekerja Sosial di Lingkungan Dinsos DIY Ikut Skrining Massal TB
Advertisement
Advertisement