Advertisement
Gen Halilintar Didenda Rp300 Juta karena Ubah Lirik Lagu Siti Badriah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Gen Halilintar didenda Rp300 juta imbas dari pelanggaran hak cipta karena mengcover dan mengubah lirik lagu Siti Badriah, "Lagi Syantik" tanpa izin.
Denda tersebut berdasarkan gugatan yang diajukan Nagaswara selaku label. Mahkamah Agung pun memutus bersalah Gen Halilintar yang melakukan cover dan mengubah lirik lagu "Lagi Syantik".
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Putusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, ditemui di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Sayangnya, keputusan yang sudah ditetapkan pada Desember 2021 itu belum mendapat respons baik dari pihak Gen Halilintar. Terbukti dengan tidak dibayarnya uang denda hingga saat ini.
"Sampai sekarang belum ada iktikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi.
Baca juga: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan Cacar Monyet atau Monkeyprox
Permasalahan ini bermula dari aksi Gen Halilintar yang menyanyikan lagu "Lagi Syantik". Keluarga Atta Halilintar ini pun mengubah beberapa lirik.
Nagaswara pun tidak terima dan menggugat Gen Halilintar pada Januari 2020. Kala itu, label yang menaungi Siti Badriah meminta ganti rugi Rp9,5 miliar.
"Kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga," kata Yosh Mulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
"Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa. Hanya saja itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," ucapnya menambahkan.
Pihak Gen Halilintar yang diwakili Thariq Halilintar mengatakan, diubahnya lirik tersebut menyesuaikan dengan usia adik-adiknya.
"Bukan untuk mengubah sedikit pun konten atau menegatifkan lagu itu. Malah ingin lagu itu dinyanyiin anak-anak dan orangtua," kata Thariq Halilintar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas BLBI Keok Lagi! Kali Ini Lawan Konglomerat Trijono Gondokusumo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Punya Laboratorium Kesehatan Rp6,2 Miliar
- Bupati Kustini Jadikan Batik Sinom Parijotho Salak sebagai Branding Kabupaten Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Februari 2023
- Sultan Menolak Tukar Guling Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Nanti Dibeli Pengusaha
- KPK Lakukan OTT 10 Kali di 2022, Ada Nama Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti!
Advertisement
Advertisement