Advertisement

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jumali
Minggu, 13 Maret 2022 - 05:47 WIB
Jumali
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAProgram Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu. Ada beberapa tahapan untuk peserta program yang ingin mencairkan.

Syarat Jaminan Kehilangan Pekerjaan


- WNI
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Cara Klaim

Cara Klaim JKP Bulan Pertama

- Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
- Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam

- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement