HP Mulai Lemot karena Penyimpanan Penuh? Coba 5 Cara Ini
Cara mengosongkan memori HP penuh tanpa menghapus data penting, mulai dari hapus cache, bersihkan WhatsApp hingga pindahkan file ke cloud.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Anda seorang pedagang kecil dan ingin agar hasil penjualan mampu maksimal? Kuncinya adalah cara mengatur uang hasil penjualan.
Berikut tips mengatur uang hasil jualan Anda :
Anda perlu membuat rencana anggaran keluar masuknya uang. Anda juga harus disiplin mematuhi anggaran yang telah dibuat tersebut demi kelancaran usaha yang baru ditekuni.
Anda wajib memisahkan uang hasil penjualan dengan dana pribadi. Caranya, Anda harus memiliki dua akun rekening yang berbeda. Satu rekening untuk pribadi dan akun lainnya untuk bisnis.
Membayar tagihan tepat waktu juga jadi bagian dari cara mengatur keuangan hasil jualan yang penting untuk dipahami. Anda perlu mengetahui tenggat waktu tagihan, seperti pembayaran pinjaman, hutang, pembayaran kartu kredit, dan sebagainya.
Catat pengeluaran ini bisa Anda lakukan ketika sudah memiliki anggaran dan juga akun rekening terpisah.
Anda harus menyiapkan cadangan kas atau dana darurat. Tentu saja ini dibutuhkan untuk membiayai pengeluaran tak terduga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cara mengosongkan memori HP penuh tanpa menghapus data penting, mulai dari hapus cache, bersihkan WhatsApp hingga pindahkan file ke cloud.
SIM Keliling Polda DIY hadir Senin 15 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 15 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPAD DIY kembangkan layanan arsip interaktif melalui diorama, infografis, dan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.