Advertisement

NIK Tidak Terdaftar? Lakukan Hal Ini

Jumali
Selasa, 22 Februari 2022 - 05:47 WIB
Jumali
NIK Tidak Terdaftar? Lakukan Hal Ini Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar bisa diatasi dengan mudah. Caranya siapkan KTP dan KK, dan lakukan langkah ini:

1. Hubungi Halo Dukcapil
Pengguna bisa menghubungi Call Center Dukcapil lewat Halo Dukcapil. Nomornya di 1500-537.

Advertisement

2. Menggunakan WhatsApp atau SMS

Pengguna bisa mengirim WhatsApp atau SMS dengan format:
#NIK (16 digit)
#Nama_lengkap
#Nomor_KK (16 digit)
#Domisili
#Nomor_telepon
#Alamat_email
#Permasalahan
Lantas kirim ke salah satu nomor ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

3. Melalui Media Sosial

Bisa melalui Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’ atau Twitter : @ccdukcapil. Gunakan fitur direct message.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan

News
| Jum'at, 04 April 2025, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement