Advertisement
NIK Tidak Terdaftar? Lakukan Hal Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar bisa diatasi dengan mudah. Caranya siapkan KTP dan KK, dan lakukan langkah ini:
1. Hubungi Halo Dukcapil
Pengguna bisa menghubungi Call Center Dukcapil lewat Halo Dukcapil. Nomornya di 1500-537.
Advertisement
2. Menggunakan WhatsApp atau SMS
Pengguna bisa mengirim WhatsApp atau SMS dengan format:
#NIK (16 digit)
#Nama_lengkap
#Nomor_KK (16 digit)
#Domisili
#Nomor_telepon
#Alamat_email
#Permasalahan
Lantas kirim ke salah satu nomor ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
3. Melalui Media Sosial
Bisa melalui Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’ atau Twitter : @ccdukcapil. Gunakan fitur direct message.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pra Peradilan Ditolak, Kejagung Pastikan Proses Hukum Nadiem Sah
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Demam Berdarah di Kulonprogo Renggut 3 Korban Jiwa
- Peringatan Hari Kesehatan Mental Digelar di Kawasan Candi Prambanan
- Waspadai Potensi Hujan Intensitas Sedang-Lebat 13-15 Oktober di Jogja
- Gerindra Targetkan Penambahan 18 Ribu Anggota Baru di Gunungkidul
- Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi Rutan Wates, Ini Hasilnya
Advertisement
Advertisement