Advertisement
Efek Nama Anak Terlalu Panjang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Nama adalah sebuah doa. Akan tetapi jika nama terlalu panjang pasti akan menyulitkan, tidak hanya anak, tapi juga berbagai pihak.
Untuk itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah menyarankan agar nama yang diberikan pada anak, tidak terlalu panjang. Sebab, pemerintah memiliki keterbatasan teknis dalam pencatatan di sistem administrasi kependudukan (Adminduk).
Advertisement
Batas Pemberian Nama Anak
Nama yang terlalu panjang bisa memperbesar potensi salah ketik. Hal ini bisa berdampak pada pencatatan nama yang tidak sinkron antara dokumen satu dengan yang lainnya.
Selain itu, sebelum membuat akta kelahiran dalam bentuk fisik, pencatatan kependudukan harus didata terlebih dahulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Adapun batasan karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK adalah 55 karakter.
Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia yaitu:
Tidak memakai simbol
Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol, cukup dengan huruf saja
Tidak pakai alias
Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.
Mudah dieja
Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kulonprogo Sidak Dapur MBG, Soroti Kualitas Gizi Anak
- Talut Sungai Jogja Rusak, Pemkot Siapkan Rp2 Miliar per Tahun
- AKI Sleman 2025 Capai 9 Kasus, Dinkes Waspadai Kehamilan KTD
- Jalan Terong-Dlingo Bantul Licin Saat Hujan, Warga Soroti Truk Tanah
- Kios Pantai Sepanjang Gunungkidul Hampir Rampung, Siap Sambut Lebaran
Advertisement
Advertisement









