Advertisement
Dokter BNNP Bersaksi, Anji Pemakai Narkoba Kelas Ringan Sedang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Dokter dari BNNP DKI Jakarta, Nadya memberikan kesaksiannya terhadap kasus narkoba yang menimpa penyanyi Anji.Menurut dia, pelantun Dia itu termasuk pemakai narkoba kategori ringan sedang.
"Tingkat adiksi Anji ringan sedang. Karena dia baru pakai ganja di situasi tertentu dan dia tidak ada masalah berarti dalam hidupnya hingga pakai ganja," ungkap Nadya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/9/2021).
Advertisement
Dia belum bisa memastikan apakah dapat membuat Anji sembuh total dari ketergantungan obat-obatan tersebut. "Kalau di ilmu tidak sembuh, tapi memulihkan," sambungnya.
Karenanya, Anji direkomendasikan buat menjalani rehabilitasi. Hal itu pun dibenarkan oleh Alif Maruszama selaku jaksa penuntut umum (JPU) selepas sidang.
Baca juga: Fahri Hamzah Puji Krisdayanti yang Berani Bongkar Gaji DPR RI
"Intinya, kalau keterangan mereka, Anji ini termasuk ketergantungan terhadap ganja. Jadi direkomendasikan untuk rehabilitasi guna memperbaiki kesehatan fisiknya, maupun psikisnya," tutur Alif.
Seperti diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 dengan barang bukti ganja.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kemudian direkomenasikan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur.
Dia mendapat rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi sejak 25 Juli lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement