KPK Ungkap Modus Uang Asalamualaikum dalam Kasus Eks Sekjen MPR
KPK mengungkap dugaan modus "uang asalamualaikum" dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee.
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti. /Ist-Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA - Rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka diguncang isu perselingkuhan yang menyeret nama Ririn Dwi Ariyanti. Namun, Jonathan membantah tegas isu selingkuh itu.
Menurut Jonathan Frizzy, perselingkuhan tersebut tidak ada. Apalagi pernikahan siri yang dikabarkan terjadi dengan lawan mainnya di sinetron Raden Kian Santang itu.
"Tidak ada perselingkuhan (dengan Ririn) apalagi nikah siri, tidak ada," kata Jonathan Frizzy menegaskan, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Rumah Young Lex Ternyata Pernah Digerebek Polisi, Begini Kronologinya
Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy menjelaskan hubungannya dengan istri Aldi Bragi itu hanya sebatas rekan kerja. Tak ada hubungan spesial seperti yang selama ini digosipkan.
"Nggak ada dekat atau apa (hubungan spesial), kami profesional, kami teman kerja," ucap Ijonk.
Rumah tangga keduanya terancam di ujung tanduk diketahui semakin mencuat isu perselingkuhan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti. Entah cuma kebetulan, di tanggal yang sama Aldi Bragi pun menggugat cerai Ririn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Tanggapi Hujatan, Saipul Jamil: Saya Sudah Menebus Kesalahan Saya
"Soal gugatan cerai sama yang gugat kan pihak sana (Dhena), aku enggak tahu apa-apa. Kalau pun aku tahu, aku enggak akan cerita lah ke teman-teman," tutur Jonathan Frizzy.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy digugat cerai oleh Dhena Devanka pada 30 Agustus 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Bersama dengan itu, Aldi Bragi juga melayangkan permohonan talak cerai pada Ririn Dwi Ariyanti di tanggal yang sama.
Bahkan, kedua pasangan tersebut dijadwalkan sidang cerai perdana di tanggal yang sama, yakni 16 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK mengungkap dugaan modus "uang asalamualaikum" dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee.
Samir Nasri ditahan polisi Prancis 10 jam terkait kasus pencucian uang jaringan narkoba "Wild Boar". Eks Arsenal & Man City dibebaskan tanpa dakwaan. Polisi sel
Toyota masih terlaris Juni 2026 (22.809 unit wholesales). BYD dan Jaecoo tembus 10 besar. Honda turun ke peringkat 9. Penjualan naik 32,9%.
Kaspersky mengungkap lebih dari 140 juta upaya phishing diblokir pada kuartal pertama 2026. Ancaman penipuan berbasis AI kini semakin sulit dideteksi.
Jumlah penumpang Trans Jogja Trayek 13 meningkat hampir 20 persen setelah rute diperpanjang hingga Stadion TGP Margoluwih, Seyegan, Sleman.
Klaster pendidikan menjadi salah satu penilaian dalam Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026. Melalui klaster ini, JBBA menegaskan