RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Nita Thalia. /Ist-Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA - Pedangdut Nitha Thalia mengaku bahwa saat ini belum dekat dengan siapapun setelah bercerai dengan almarhum Nurdin Rudythia. Perempuan kelahiran Bandung, 10 Oktober 1982 bahkan blak-blak mengungkap tengah mencari jodoh.
"Belum dekat sama siapapun," ujar Nita Thalia, ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2021).
Sambil bergurau, Nita Thalia meminta tolong kepada wartawan untuk dicarikan jodoh.
"Saya mau minta ke kalian semua, cariin dong yang cocok buat aku," ucap pelantun "Goyang Heboh" ini.
Baca juga: Surat pada Ayahnya Dipublikasikan, Meghan Markle Menang Gugatan Lawan Tabloid Inggris
Disinggung soal bagaimana kriteria calon kekasihnya, Nita Thalia memilih lelaki yang biasa-biasa saja. Baginya, yang terpenting lelaki tersebut mampu bertanggu jawab terhadap keluarga serta anak tunggalnya, Syandrina Salshabella.
"Kriteriannya yang biasa-biasa saja. Nggak perlu ganteng yang penting setia dan sayang sama keluarga, anak dan terutama saya," kata Nita Thalia.
Seperti diketahui, mantan suami Nita Thalia, Nurdin Rudythia meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Kemayoran pada 15 Januari 2021 karena sakit gagal ginjal.
Baca juga: Budayawan Prie GS Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Ungkapkan Duka Cita
Nita Thalia dan Nurdin Rudythia menikah pada tahun 2000. Padahal saat itu Nurdin telah memiliki seorang istri.
Namun setelah 20 tahun usia pernikahan, pada 25 September 2020 Nita Thalia menggugat cerai Nurdin di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Pada 22 Desember 2020, gugatan cerai Nita dikabulkan pengadilan dan pelantun "Ga Bisa Bobo" ini resmi menyandang status janda.
Dari pernikahan Nita dengan Nurdin, mereka dikarunia seorang anak bernama Syandrina Salshabella.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.