Advertisement
Baru Setahun Bebas, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali tertangkap polisi. Kali ini kasusnya sama dengan kasus hukum sebelumnya yakni narkoba.
Diketahui, ia pun pernah tersandung kasus narkoba dan menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 lalu. Namun baru setahun, putra raja dangdut kembali tersandung kasus narkoba.
Advertisement
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
"Iya benar MR," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pols Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin alias ekstasi.
"Amfetamin, itu kan ekstasi kan," ungkapnya.
Meski membenarkan, namun Yusri belum bisa membeberkan kapan dan di mana pelantun lagu terciduk polisi. "Masih diperiksa dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu," tutur dia.
Saat bebas dari kasus narkoba setahun lalu, Ridho Rhoma sempat menyatakan perasaannya. Ia sempat menangis.
"Terima kasih juga kepada semua yang ada di sini. Telah memberikan bimbingan buat saya. Buat papa juga yang selalu ada. Buat pak pengacara, penggemar dan wartawan juga," tutur Ridho Rhoma.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali mendekam di bui terkait kasus narkoba setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma dengan hukuman 10 bulan dan diwajibkan jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan. Pada 24 Januari 2019, dia sempat bebas dari hukumannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Bahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
- Pemadaman Listrik Selasa 16 September 2025: Kalasan, Wonosari hingga Bantul
- BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
- Pemda Minta Layanan PLN Bisa Menyesuaikan Karakteristik Warga DIY
- DIY Batasi Pemanfaatan Lahan di 5 Kawasan Resapan Air
Advertisement
Advertisement