Advertisement

Datangi Polda untuk Wajib Lapor, Gisel dan Nobu Tak Barengan

Newswire
Senin, 11 Januari 2021 - 14:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Datangi Polda untuk Wajib Lapor, Gisel dan Nobu Tak Barengan Penyanyi Gisella Anastasia bersama pengacaranya, Sandy Arifin. - Suara.com/Alfian Winanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu dan Gisella Anastasia tiba di Polda Metro Jaya secara tidak bersamaan.

Nobu datang selang dua jam setelah teman mainnya di video syur, Gisel meninggalkan Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

Advertisement

Nobu dan Gisel sapaan akrabnya seharusnya dijadwalkan wajib lapor pukul 10.00 WIB. Namun keduanya datang di waktu yang berbeda secara bergantian.

Mantan kru TV itu tak berkomentar banyak ketika ditanya alasan tak datang bersama janda anak satu itu.

"Nggak [bareng Gisel]," kata Nobu singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2020).

"Nanti ya [wawancaranya] masuk dulu," sambungnya.

Pantauan Suara.com, Nobu tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada pukul 11.23 WIB. Dia datang dengan tampilan formal mengenakan kemeja panjang warna biru tua dan celana bahan berwana hitam.

Sebelumnya, Gisella Anastasia alias Gisel sudah lebih dulu mendatangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul pada pukul 8.30 WIB, lebih cepat dari jam yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Seperti biasa, kedatangan Gisel tak diketahui awak media.

Mantan istri Gading Marten itu dan teman mainnya, Michael Yukinobu De Fretes alias Nobi dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

"Setiap Senin dan Kamis GA mesti jalani wajib lapor nantinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, malam ini.

Sementara, penyidik kata Yusri terus melengkapi berkas perkara Gisella Anastasia agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Upaya melengkapi salah satunya meminta keterangan ahli ITE dan pornografi.

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri menutup.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement