Advertisement
Ini Kronologi Penganiayaan oleh Kriss Hatta Versi Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar mengejutkan datang dari artis Kriss Hatta, 31. Ia ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anthony Hilenaar. Kriss Hatta diringkus di indekos milik rekannya di kawasan Setiabudi, Rabu (24/7/2019) pagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan tindak penganiayaan tersebut terjadi di Cafe Dragon Fly, Jakarta pada 6 April 2019.
Advertisement
Kejadian yang berlangsung sekira pukul 03.30 WIB bermula dari cek-cok antara Kriss Hatta dan rekan Anthony. Disaat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
"Tersangka terlibat cekcok dengan rekan korban. Saat hendak melerai, tersangka langsung memukul korban," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019)
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kriss Hatta. Korban pun langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut.
"Pukulan tersangka mengenai hidung dan menyebabkan hidung korban berdarah dan patah," sambungnya.
Sebelumnya, tuduhan kekerasan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar berbuntut panjang. Aktor sinetron itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.
Dalam Tanda Bukti Lapor yang disebarkan melalui akun Instagram Lambe Turah, laporan tersebut bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkes Gaza Terima 30 Jenazah Warga Palestina dari Israel
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dewan Usul Uji Konstruksi Bangunan Sekolah di Kota Jogja
- Bupati Halim Sebut Sampah Basah Hambat Kerja Mesin ITF Bawuran
- Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati
- Pemda DIY Upayakan Penambahan Becak dan Bus Listrik
- Dikaji Ulang, Izin Usaha Reklame Bantul Terkendala Aturan Pertanahan
Advertisement
Advertisement