Advertisement
Kemenhub Akan Beri Kelonggaran Aturan Taksi Online Saat Mulai Diberlakukan 18 Juni 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) akan mulai diberlakukan Kementerian Perhubungan pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Walaupun masih ada kelonggaran yang diberikan bagi pengemudi.
Beleid yang mengatur taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No/118/2019 tentang ASK yang diselesaikan pada Desember 2018 lalu.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihakny tetap akan memberlakukan aturan tersebut sesuai amanat PM No.118/2018 yang berlaku 6 bulan setelah diselesaikannya.
"Namun, karena masih ada penyesuaian, saya imbau Kepolisian, Kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan, perizinan paling banyak di DKI Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dia menegaskan tidak ada penundaan pemberlakukan. Namun, dia memberi peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai terutama menyangkut perizinan.
Dia sudah menjalankan sosalisasi PM tersebut ke daerah-daerah dan mendapatkan timbal balik positif dari para pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menlu RI Kecewa PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (9/12/2023), Cek Wilayah Terdampak
- Jadwal dan Rute Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo Akhir Pekan Ini
- Simak Cara Pembelian Tiket KA Bandara YIA via Online
- Daftar Lengkap Rute Trans Jogja Melewati Terminal dan Bandara
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Hari Ini, Sabtu 9 Desember 2023
Advertisement
Advertisement