Advertisement
Kemenhub Akan Beri Kelonggaran Aturan Taksi Online Saat Mulai Diberlakukan 18 Juni 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) akan mulai diberlakukan Kementerian Perhubungan pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Walaupun masih ada kelonggaran yang diberikan bagi pengemudi.
Beleid yang mengatur taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No/118/2019 tentang ASK yang diselesaikan pada Desember 2018 lalu.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihakny tetap akan memberlakukan aturan tersebut sesuai amanat PM No.118/2018 yang berlaku 6 bulan setelah diselesaikannya.
"Namun, karena masih ada penyesuaian, saya imbau Kepolisian, Kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan, perizinan paling banyak di DKI Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dia menegaskan tidak ada penundaan pemberlakukan. Namun, dia memberi peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai terutama menyangkut perizinan.
Dia sudah menjalankan sosalisasi PM tersebut ke daerah-daerah dan mendapatkan timbal balik positif dari para pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Hari Ini! Pesan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Bisa 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Berangkat
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Terjadi di 3 Padukuhan Condongcatur, Diduga Gunakan Kekancingan Palsu
- Biaya Operasional Melaut Masih Tinggi, Pelabuhan Sadeng Gunungkidul Butuh SPBU Khusus Nelayan
- Jadi Palang Merah Tertua, Sejarah PMI Jogja Akan Dibukukan
- Suhu Udara Jogja Terasa Lebih Dingin, Ini Penyebabnya Versi BMKG
Advertisement
Advertisement