Ibarbo Park 2 Direncanakan di Kelok 23, Ini Syarat Pemkab Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul membahas rencana Ibarbo Park 2 di Kelok 23. Investor diminta memperhatikan perizinan, budaya lokal, dan kontribusi sosial.
Vanessa Angel/Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel masih bergulir hingga kiwari. Kini, Vanessa Angel mendekam tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur usai menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok pengusaha yang menggunakan jasa Vanessa Angel masih menjadi teka-teki.
Pihak Polda Jawa Timur mengungkapkan Rian, 45, adalah sosok pria yang menggunakan jasa Vanessa Angel. Namun identitas detail sosok Rian ini masih belum bisa terungkap hingga sekarang.
Kekasih Vanessa Angel, Bibi pun tak terima karena pacarnya harus masuk bui sedangkan pengusaha tersebut tidak.
Lewat postingan di akun Instagram pribadinya, Jumat (8/2/2019) Bibi mengajak netizen untuk mengungkapkan siapa sosok Rian sebenarnya.
"Sedih banget pagi ini lihat berita Vanessa pakai baju tahanan, sedih karena saya pun bingung dengan kasus prostitusi online ini kenapa harus dipenjara? Kasus pelanggaran ITE? Dia aja gak kenal dengan si Rian,\'\' kata Bibi.
Bibi pun mempertanyakan bagaimana video dan foto Vanessa Angel bisa tersebar luar.
\'\'Ya gak mungkin juga dia kirim foto porno, pasti disebar oleh si Rian dan teman-temanya, lalu ke publik,\'\' imbuhnya.
Saat ini Bibi masih penasaran dengan sosok Rian. Ia masih tidak terima jika Vanessa Angel menjadi tersangka sedangkan sosok Rian ini tidak.
Vanessa Angel sudah ditahan di Polda Jatim, sejak Rabu (30/1/2019). Artis 27 tahun ini akan ditahan selama 20 hari.
"Selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019) seperti dilansir dari Suara.com.
Vanessa kemungkinan besar juga akan ditahan karena kasus prostitusi online. Ia terancam terkena pasal 27 ayat 1.
"Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara," tegas Barung, Rabu (27/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Pemkab Gunungkidul membahas rencana Ibarbo Park 2 di Kelok 23. Investor diminta memperhatikan perizinan, budaya lokal, dan kontribusi sosial.
Wagub DIY Paku Alam X mendorong pencegahan kekerasan seksual menjadi bagian dari pembinaan dan perlindungan atlet di lingkungan olahraga.
Kemajuan teknologi dan kolaborasi multidisiplin mendorong pengembangan layanan saraf dan bedah saraf di Indonesia.
KHL kembali dibahas dalam formula upah minimum 2027. Pemerintah, buruh, dan pengusaha memiliki pendekatan berbeda soal pengupahan.
Radinka Wiratama, 16 tahun, menjadi atlet termuda esports Indonesia di Asian Games 2026 setelah meniti karier profesional sejak usia 15 tahun.
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.