Advertisement

Tanyakan Sosok Rian, Unggahan Pacar Vanessa Angel Menuai Sorotan

Newswire
Jum'at, 08 Februari 2019 - 18:10 WIB
Laila Rochmatin
Tanyakan Sosok Rian, Unggahan Pacar Vanessa Angel Menuai Sorotan Vanessa Angel - Suara.com/Achmad Ali

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel masih bergulir hingga kiwari. Kini, Vanessa Angel mendekam tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur usai menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok pengusaha yang menggunakan jasa Vanessa Angel masih menjadi teka-teki.

Advertisement

Pihak Polda Jawa Timur mengungkapkan Rian, 45, adalah sosok pria yang menggunakan jasa Vanessa Angel. Namun identitas detail sosok Rian ini masih belum bisa terungkap hingga sekarang.

Kekasih Vanessa Angel, Bibi pun tak terima karena pacarnya harus masuk bui sedangkan pengusaha tersebut tidak.

Lewat postingan di akun Instagram pribadinya, Jumat (8/2/2019) Bibi mengajak netizen untuk mengungkapkan siapa sosok Rian sebenarnya.

"Sedih banget pagi ini lihat berita Vanessa pakai baju tahanan, sedih karena saya pun bingung dengan kasus prostitusi online ini kenapa harus dipenjara? Kasus pelanggaran ITE? Dia aja gak kenal dengan si Rian,'' kata Bibi.

Bibi pun mempertanyakan bagaimana video dan foto Vanessa Angel bisa tersebar luar.

''Ya gak mungkin juga dia kirim foto porno, pasti disebar oleh si Rian dan teman-temanya, lalu ke publik,'' imbuhnya.

Saat ini Bibi masih penasaran dengan sosok Rian. Ia masih tidak terima jika Vanessa Angel menjadi tersangka sedangkan sosok Rian ini tidak.

Vanessa Angel sudah ditahan di Polda Jatim, sejak Rabu (30/1/2019). Artis 27 tahun ini akan ditahan selama 20 hari.

"Selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019) seperti dilansir dari Suara.com.

Vanessa kemungkinan besar juga akan ditahan karena kasus prostitusi online. Ia terancam terkena pasal 27 ayat 1.

"Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara," tegas Barung, Rabu (27/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement