Akademisi UPN Nilai Paparan Prabowo Perkuat Pemahaman Tata Kelola Nega
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Vanessa Angel didampingi pengacaranya. /Suara.com-Sumarni
Harianjogja.com, JAKARTA -- Artis Vanessa Angel saat ini masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Vanessa yang dijerat kasus prostitusi online mendadak lemas seusai diperiksa selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim .
Artis cantik Vanessa Angel menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Artis film televisi (FTV) ini tiba-tiba lemas sesaat setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khsusu Polda Jatim. [Beritajatim]
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyebut Vanessa Angel saat ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara. Namun, dia menolak kasih bocoran sakit yang diderita Vanessa.
“Diagnosa dokter privat itu nggak boleh disebarkan,” ujar Barung, Kamis (31/1/2019) pagi.
Seperti dikutip laman Beritajatim.com, Vanessa Angel dirawat di ruang Anggrek 4 RS Bhayangkara Surabaya.
Kondisi Vanessa Angel masih lemas dan dipasang oksigen di hidungnya. Tampak tante dari Vanessa yakni Reni Setiawati mendampingi sang keponakan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera memastikan pihaknya yang diwakili penyidik Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim resmi menahan Vanessa Angel yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online, Rabu (30/1/2019).
“Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita siapkan. Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita Panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,” ujarnya pada wartawan.
Penahanan tersebut lanjut Barung sapaan akrabnya, sesuai dengan syarat objektif yaitu Bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan diatas lima tahun.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Semua nanti terangkum didalam surat perintah penahanan itu,” lanjutnya.
Penahanan terhadap artis film televisi ini akan dilakukan selama 20 hari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Daftar 32 besar Piala Dunia 2026 mulai lengkap. Tim unggulan lolos, kuda hitam bikin kejutan di fase gugur.
Kolaborasi Purana dan Puragraph di Jogja ubah lukisan Abundance jadi busana artistik, hadirkan konsep “livable art” yang unik.
DPUPKP Sleman targetkan proyek jalan dan jembatan mulai akhir Juni 2026, total 14 paket pekerjaan disiapkan.
Gubernur Jateng dorong desa jadi pemasok Program MBG, libatkan BUMDes dan koperasi untuk perkuat ekonomi lokal.
Korban gempa Venezuela capai 1.430 jiwa, lebih dari 300 gempa susulan terjadi, ribuan warga luka dan kehilangan tempat tinggal.