Advertisement
Tak Terima Divonis 5 Tahun, Aktor Salman Khan Pilih Banding
Salman Khan (Instagram beingsalmankhan)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO – Aktor kondang India, Salman Khan, divonis bersalah lantaran membunuh satwa dilindungi. Namun bintang film Chori Chori Chupke Chupke ini memilih banding.
Salman Khan terbukti bersalah atas pembunuhan rusa langka yang dilindungi. Akibat perbuatannya, Salman divonis lima tahun penjara. Selain harus dipenjara, Salman Khan juga harus membayar denda dengan nominal yang tak sedikit.
Advertisement
Dilansir Liputan6.com dari Guardian, Jumat (6/4/2018), menyebut Salman Khan harus membayar 10.000 rupee atau sekitar Rp2,1 juta. Namun, Deccan Chronicle menuliskan jumlah yang jauh lebih besar, dalam hitungan crore, sekitar 1.480 crore dalam bilangan rupee atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Sebelum terjerat hukuman lima tahun penjara, Salman Khan dikabarkan harus mendekam selama dua tahun penjara. Tim pengacara Salman Khan dilaporkan tak terima, memutuskan banding, diwartakan Deccan Chronicle, Kamis (5/4/2018).
BACA JUGA
Sebuah kabar lain menyebutkan, Salman Khan setuju membayar uang jaminan. Dengan cara itu, ia tidak akan dipenjara atau ditangguhkan.
Mendengar kabar ini, penggemar Salman Khan tak lantas meninggalkan pemain film Sultan tersebut. Beberapa fans-nya justru memberikan dukungan lewat media sosial. "Ujian untuk salman Khan. Semoga bersabar menghadapi ini semua, tak mengganggu pekerjaannya," kicau netizen di Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Newswire
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Magnitudo 5,7 Terjadi di Tuapejat Mentawai, Picu Kepanikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




