7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. /Ist-Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA--Ahmad Dipoditiro atau yang biasa dipanggil Dipo Latief memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahannya dengan Nikita Mirzani.
Hal itu dilakukan Dipo dengan mengeluarkan surat talak tiga. Surat talak tersebut telah ditandatangani pada Sabtu, 27 Oktober 2018, pekan lalu dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dipo menyatakan, keputusan untuk mengakhiri hubungan dengan Nikita merupakan pilihan terbaik, karena hubungan mereka tidak memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak.
"Jika diteruskan hasilnya juga tidak akan baik. Keputusan ini adalah yang terbaik untuk mas Dipo dan semoga juga demikian bagi mantan istrinya," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum Dipo dalam siaran persnya.
Dia juga mengatakan bahwa talak tiga yang dilakukannya ini dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan dan pengaruh dari pihak manapun juga. Surat talak III ini merupakan kelanjutan dari talak sebelumnya yang juga sudah dijatuhkan Dipo kepada Nikita pada 5 Juli 2018 lalu.
Davy juga mengatakan bahwa talak tiga yang dilakukan Dipo ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum Nikita berbicara kepada media pada awal November yang menyatakan Nikita akan mengajukan gugatan cerai. “Nikita berbicara dengan media pada 1 November 2018, sementara talak tiga dilakukan pada 27 Oktober 2018,” katanya.
Adanya talak tiga ini tidak membuat laporan Dipo kepada Nikita di Kepolisian, dicabut. Menurut Davy, laporan di kepolisian tetap berjalan. Saat ini ada beberapa laporan Dipo kepada Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan. Diantaranya yakni terkait kasus dugaan penggelapan barang-barang milik Dipo oleh Nikita, seperti mobil mewah dan lainnya. Lalu ada lagi terkait laporan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Laporan polisi yang disampaikan mas Dipo terhadap NM tetap lanjut. Mas Dipo sangat dirugikan dengan berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh NM," tutur Davy.
Selain itu, Dipo juga tengah menyiapkan satu laporan lainnya terhadap Nikita kepada Kepolisian, yakni terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Saat ini laporannya sedang dipersiapkan,” pungkas Davy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.