Aduh, Keponakan Sebut Lonte, Dewi Perssik Jerat 3 Pasal Berlapis

Newswire
Newswire Selasa, 06 November 2018 01:10 WIB
Aduh, Keponakan Sebut Lonte, Dewi Perssik Jerat 3 Pasal Berlapis

Dewi Perssik dan Angga Wijaya. /Istimewa-Instagram @dewiperssikreal

Harianjogja.com, JAKARTA -- Melalui Hotman Paris Hutapea, penyanyi dangdut Dewi Perssik resmi melaporkan Rosa Meldianti, keponakannya sendiri atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (5/11/2018).

"Terlapornya dua orang yaitu satu wanita berinisial RM [Rosa Meldianti] yang katanya penyanyi dangdut, satu lagi laki-laki berinisial DS dari manajemen artis," tutur Hotman Paris seusai membuat laporan.

Dewi Persik menjerat Rosa Meldianti dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.


Lebih lanjut, Dewi Perssik geram lantaran keponakannya menyebut beberapa bagian tubuhnya palsu dan tak pernah membantu keuangan sang keponakan. Yang bikin Dewi Perssik naik darah gara-gara dirinya disebut pekerja seks komersial.

"(Disebut) Kayak lonte. Saya membiayai keluarganya," kata Dewi Perssik.

Hotman Paris pun menegaskan laporan Dewi Perssik atas Rosa Meldianti bukan setingan untuk mendongkrak popularitas.

"Kami tegaskan, ini bukan setingan, karena banyak yang anggap ini setingan. Anda tahu, artis banyak gue, mana mungkin Hotman setingan," kata Hotman Paris usai mendampingi Dewi Perssik melaporkan Meldi di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).

"Dari kemarahan dia (Dewi Perssik) tiap pagi telepon, dari fakta Instagram, jadi saya yakin ini bukan setingan," sambung Hotman Paris.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online