Baterai Seng-Yodium Bisa Ngecas 3 Menit, Tahan 60.000 Kali
Peneliti Australia mengembangkan baterai seng-yodium yang bisa terisi tiga menit dan mencapai 60.000 siklus pengisian.
Ilustrasi lelaki merokok vape/Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Vape atau rokok elektrik selama ini diklaim lebih aman dibanding rokok tembakau. Ternyata anggapan keliru.
Penelitian terbaru menyebutkan vape atau rokok elektrik justru lebih berbahaya, sebab perasa yang terdapat dalam rokok elektrik dapat memicu peradangan paru-paru.
Peringatan itu muncul setelah penelitian yang dilakukan terhadap tikus yang menunjukkan ada senyawa adiktif, termasuk perasa, yang menyebabkan peradangan paru-paru yang sama atau lebih buruk dari penggunaan rokok tembakau, sebagaimana laporan Leicestermercury, yang dirilis belum lama ini.
Perangkat bertenaga baterai ini kerap dipromosikan sebagai alat untuk membantu perokok untuk keluar dari kebiasaan buruk merokok tembakau.
Tim peneliti dari Yunani mengatakan penggunaan rokok elektrik dalam jangka pendek ternyata sama atau bahkan lebih merusak daripada yang semestinya.
“Efek merugikan yang diamati dalam paru-paru pada paparan asap rokok eletrik pada model hewan itu menyoroti perlunya penyelidikan lebih lanjut tentang keamanan dan toksisitas perangkat yang berkembang pesat di seluruh dunia,” ujar perwakilan peneliti Dr. Constaninos Glynos.
Mereka menstimulasi isapan rokok tradisional dengan mengeluarkan uap yang berasal dari bahan kimia cair dalam wadah isi ulang berisi propylene glycol, nikotin, dan banyak rasa.
Propylene glycol, senyawa aditif yang tidak berwarna dan berbau -- ditemukan dalam pelbagai makanan dan minuman olahan. Senyawa ini digunakan sebagai pelarut dalam sejumlah obat.
Temuan, yang dipublikasikan dalam American Journal of Physiology, sel paru-paru, menunjukkan bahwa rokok elektrik dan isi ulang perasa tidak diatur dengan baik, dan tidak diketahui dampak dalam jangka panjang terhadap kesehatan.
Mirror melansir, para peneliti membandingkan beberapa kelompok tikus yang menerima paparan seluruh tubuh terhadap pelbagai kombinasi kimia selama empat kali setiap hari, dengan setiap sesi dipisahkan oleh interval bebas asap selama 30 menit.
“Rokok elektrik dinyatakan melepaskan sedikit nikotin berbahaya atau sebagai alat baru menghentikan merokok. Namun, temuan kami menunjukkan bahwa paparan uap dari rokok elektrik memicu respon peradangan dan memengaruhi mekanisme pernapasan. Dalam beberapa kasus, perasa tambahan dalam rokok eletrik memperburuk efek yang merugikan dari rokok tersebut,” ujar Dr. Glynos.
Hasil penelitian pada kelompok lain yang mendapat paparan asap rokok tembakau dan tiga kelompok lain dari rokok elektrik dengan propylene glycol dan perasa tembakau selama tiga hari hingga empat minggu ini, diperoleh hasil bahwa terjadi peradangan, produksi lendir dan perubahan fungsi paru-paru.
“Kami menyimpulkan bahwa baik rokok eletrik dan konvensional sama-sama berdampak negatif terhadap kondisi biologis paru-paru,” tegas Dr. Glynos.
Meski Badan Kesehatan Inggris menyatakan rokok elektrik 95 persen lebih aman dibanding rokok tradisional. Mereka menyarankan agar perokok memertimbangkan untuk beralih ke rokok elektrik untuk berhenti dari merokok.
Namun, kritikus memperingatkan bahwa rokok elektrik dapat menyebabkan penyakit paru, menyebabkan ketagihan nikotin, atau jalan masuk merokok bagi anak-anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Peneliti Australia mengembangkan baterai seng-yodium yang bisa terisi tiga menit dan mencapai 60.000 siklus pengisian.
Gelora Seni 17-an di Lemahdadi Bantul menghadirkan pertunjukan lintas generasi, dari tari hingga Jathilan, dalam HUT ke-81 RI.
BTN memperkuat penyaluran FLPP di Jambi dengan mendorong rumah subsidi berkualitas dan tingkat keterhunian yang mencapai 95,07%.
Kelok 23 JJLS Gunungkidul-Bantul hampir rampung dan bakal dilengkapi tiga gardu pandang untuk menikmati panorama Laut Selatan.
DPRD Jogja meminta kantong parkir disiapkan sebelum Malioboro full pedestrian untuk mencegah parkir liar, macet, dan pungutan tak sesuai aturan.
Kejagung menyita aset bos PT QSS Sudianto alias Aseng senilai Rp338,35 miliar terkait dugaan korupsi pertambangan bauksit.